Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kompas.com - 03/06/2024, 18:35 WIB
Shela Octavia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RY (5), anak laki-laki korban pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri, R (22), saat ini berada dalam naungan perlindungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan awal atau initial interview, korban dinyatakan masih dapat bersikap normal.

“Secara psikologis, nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru,” ujar Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti, saat konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6/2024).

Korban saat ini juga disebut dalam kondisi sehat dan saat ini juga didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Meski demikian, Vitriyanti mengakui masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui kondisi psikologis korban.

Selain itu, korban juga disarankan untuk terus mendapatkan pendampingan unit PPPA.

Kepala UPTD PPA Pemkot Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan bahwa korban sejauh ini terus didampingi pihak keluarga, yaitu adik dari ayahnya.

Selain itu, korban tidak menunjukkan tanda-tanda trauma atau tertekan.

“Dia ceria. Kita tanya ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” kata Tri dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Untuk diketahui, R, ibu yang mencabuli anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diperiksa di Polda Metro Jaya.

R, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Desak Pengelola Rusunawa Marunda Segera Lapor Polisi Soal Kasus Penjarahan Aset

Warga Desak Pengelola Rusunawa Marunda Segera Lapor Polisi Soal Kasus Penjarahan Aset

Megapolitan
Polisi Bakal Buru 'Influencer' yang Promosikan Situs Judi Online

Polisi Bakal Buru "Influencer" yang Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kekesalan 'Driver' Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Kekesalan "Driver" Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Megapolitan
Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Megapolitan
Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Megapolitan
Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Megapolitan
Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Megapolitan
PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Megapolitan
Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Megapolitan
Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Megapolitan
Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Megapolitan
Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com