Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Kesehatan Mental Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya Rampung, tapi Belum Ada Kesimpulan

Kompas.com - 06/06/2024, 20:14 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan kesehatan mental R (22), seorang ibu yang cabuli anak kandungnya sendiri sambil mendokumentasikannya.

“Pemeriksaan (kesehatan mental) sudah selesai dilakukan bagian psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Ade Ary mengatakan, pemeriksaan mental terhadap R berlangsung selama dua hari.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan psikolog Biro SDM Polda Metro ketika memeriksa R.

Baca juga: Belajar dari Kasus Ibu Cabuli Anak, KPAI: Orangtua Belum Tentu Menjamin Keamanan Anak

Pertama, pemeriksaan dilakukan dengan metode wawancara langsung terhadap R.

Kemudian, observasi dan pemberian pertanyaan tertulis untuk mendalami kondisi kesehatan mental R.

Di lain sisi, meski sudah rampung, Ade Ary mengatakan, dirinya belum mendapatkan hasil pemeriksaan.

Biro SDM Polda disebut masih membutuhkan waktu untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan.

“Hasilnya sedang didalami dan diproses oleh rekan psikologi dari Biro SDM Polda Metro. Nanti mohon waktu hasilnya, nanti kami akan sampaikan kemudian,” tutup dia.

Baca juga: Polisi Periksa Ponsel Ibu yang Cabuli Anaknya, Cek Kebenaran Ada Perintah Bikin Video Asusila

Diketahui, aksi pencabulan R terhadap anak kandungnya sendiri terjadi pada Juli 2023. Video pencabulan itu viral di media sosial baru-baru ini.

Sempat bersembunyi, R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024).

R kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Ia diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekesalan 'Driver' Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Kekesalan "Driver" Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Megapolitan
Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Megapolitan
Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Megapolitan
Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Megapolitan
Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Megapolitan
PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Megapolitan
Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Megapolitan
Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Megapolitan
Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Megapolitan
Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Megapolitan
Buruh Turun ke Jalan, Tuntut Presiden dan Menteri Selamatkan Industri Tekstil Dalam Negeri

Buruh Turun ke Jalan, Tuntut Presiden dan Menteri Selamatkan Industri Tekstil Dalam Negeri

Megapolitan
Dua Pria Tepergok Curi Kabel di Bantaran Kali Krukut, Langsung Ditangkap Polisi

Dua Pria Tepergok Curi Kabel di Bantaran Kali Krukut, Langsung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com