JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya judi online (judol) di wilayah Jakarta Utara membuat pemerintah kota (pemkot) berencana melakukan razia.
"Biasanya kalau ada info atau indikasi di wilayah marak judi online, kami bersama aparat terkait melakukan razia," kata wakil wali kota Jakarta Utara Juaini Yusuf saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Ada 9.554 Orang Terjerat Judi Online di Tanjung Priok, Wali Kota: Jadi PR Kami
Juani mengatakan, biasanya razia terkait judi online akan dilakukan bersama dengan razia lainnya, antara lain untuk kasus prostitusi dan narkoba.
Jumlah pelaku judi online yang cukup tinggi di Jakarta Utara, diakui Juaini, cukup menghawatirkan.
Sebagai wakil wali kota, ia selalu berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) seperti, Wali kota, Dandim, Kapolres, dan Kajari, untuk memberantas judi online.
Selain itu, Juaini juga berusaha mengingatkan kepada masyarakat bahwa bermain judi online dilarang agama dan dapat merugikan di masa mendatang.
"Sama-sama mengingatkan kepada masyarakat terkait judi online yang jelas dilarang oleh agama mana pun dan juga menganggu kehidupan mereka ke depannya," tegas Juaini.
Baca juga: Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dua kecamatan di Jakarta Utara yang banyak pelaku judi online.
Salah satunya, Kecamatan Tanjung Priok di mana jumlah pelaku judi onlinenya mencapai 9.554.
Sedangkan uang dari transaksi judol yang beredar di kawasan ini mencapai Rp 139 miliar.
Selain Tanjung Priok, Kecamatan Penjaringan juga menjadi wilayah yang pelaku judol cukup tinggi, mencapai 7.127.
Sementara uang yang beredar mencapai Rp 108 miliar.
Oleh sebab itu, maraknya kasus judi online di DKI Jakarta membuat Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono memerintahkan pemkot, camat, lurah, dan stakeholder lainnya dengan serius memberantasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.