JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 kini hanya mengakomodir calon peserta didik yang minimal sudah satu tahun tinggal di zona zonasi sekolah, atau terhitung sejak 10 Juni 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Wilayah 2 Jakarta Selatan Jumadi, saat dijumpai awak media di SMAN 70, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
"Jadi ada batasan masa pengurusan Kartu Keluarga, sebelum 10 Juni 2023. Ketika dia pindahnya 11 Juni atau setelahnya, itu enggak bisa, di sistem ketolak," ujar Jumadi.
Aturan tersebut sebenarnya telah dilaksanakan juga pada tahun 2023. Yang menjadi perbedaan adalah tanggal penetapan. Pada 2023, tanggal penghitungan dimulai sejak 1 Juni 2022, terhitung satu tahun.
Baca juga: Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub
Jumadi menjelaskan, syarat dan ketentua ini perlu ditegakkan agar masyarakat tidak berbondong-bondong berpindah tempat tinggal yang dekat dengan sekolah favorit mereka.
"Itu kan jadinya orang berbondong-bondong gara-gara nyari sekolah terdekat dari zonasi, padahal tidak punya hak," tambah Jumadi.
Jumadi menambahkan, hal tersebut juga dilakulan untuk mengantisipasi siswa "titipan" yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan masyarakat yang masuk pada zona zonasi sekolah.
"Ketika tidak bisa menunjukan bahwa dia punya saudara, yaudah. Paling ada jalur prestasi itu," imbuh Jumadi.
Sebagai informasi, dalam Permendikbud 1 Tahun 2021, setiap jenjang pendidikan memiliki kuotanya tersendiri untuk jalur zonasi.
Tingkat SD pada jalur zonasi memiliki kuota 70 persen, SMP dan SMA dengan kuota 50 persen.
Sementara jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, dan maksimum 5 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.