Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Kompas.com - 27/06/2024, 18:46 WIB
I Putu Gede Rama Paramahamsa,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 kini hanya mengakomodir calon peserta didik yang minimal sudah satu tahun tinggal di zona zonasi sekolah, atau terhitung sejak 10 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Wilayah 2 Jakarta Selatan Jumadi, saat dijumpai awak media di SMAN 70, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

"Jadi ada batasan masa pengurusan Kartu Keluarga, sebelum 10 Juni 2023. Ketika dia pindahnya 11 Juni atau setelahnya, itu enggak bisa, di sistem ketolak," ujar Jumadi.

Aturan tersebut sebenarnya telah dilaksanakan juga pada tahun 2023. Yang menjadi perbedaan adalah tanggal penetapan. Pada 2023, tanggal penghitungan dimulai sejak 1 Juni 2022, terhitung satu tahun.

Baca juga: Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Jumadi menjelaskan, syarat dan ketentua ini perlu ditegakkan agar masyarakat tidak berbondong-bondong berpindah tempat tinggal yang dekat dengan sekolah favorit mereka.

"Itu kan jadinya orang berbondong-bondong gara-gara nyari sekolah terdekat dari zonasi, padahal tidak punya hak," tambah Jumadi.

Jumadi menambahkan, hal tersebut juga dilakulan untuk mengantisipasi siswa "titipan" yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan masyarakat yang masuk pada zona zonasi sekolah.

"Ketika tidak bisa menunjukan bahwa dia punya saudara, yaudah. Paling ada jalur prestasi itu," imbuh Jumadi.

Sebagai informasi, dalam Permendikbud 1 Tahun 2021, setiap jenjang pendidikan memiliki kuotanya tersendiri untuk jalur zonasi.

Tingkat SD pada jalur zonasi memiliki kuota 70 persen, SMP dan SMA dengan kuota 50 persen.

Sementara jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, dan maksimum 5 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerima KJP yang Tersandung PPDB di Jakarta, Kini Bersekolah di Negeri Hanya Tinggal Angan

Penerima KJP yang Tersandung PPDB di Jakarta, Kini Bersekolah di Negeri Hanya Tinggal Angan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 2 Juli 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 2 Juli 2024

Megapolitan
Polisi Tetapkan Pemilik WO yang Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pemilik WO yang Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor sebagai Tersangka

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Megapolitan
Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing, Suara Parpol Berubah Signifikan

Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing, Suara Parpol Berubah Signifikan

Megapolitan
2 Kurir Sabu di Ciledug Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara untuk Edarkan Narkoba di Jabodetabek

2 Kurir Sabu di Ciledug Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara untuk Edarkan Narkoba di Jabodetabek

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pengedar yang Simpan Sabu dalam 72 Bungkus Teh Cina di Ciledug

Polisi Amankan Dua Pengedar yang Simpan Sabu dalam 72 Bungkus Teh Cina di Ciledug

Megapolitan
Munculnya Nama Heru Budi di Bursa Cagub Jakarta Pilkada 2024...

Munculnya Nama Heru Budi di Bursa Cagub Jakarta Pilkada 2024...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Untuk Siapa? | Bocah di Depok Tertabrak di Tol Cijago Saat Berkeliaran

[POPULER JABODETABEK] Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Untuk Siapa? | Bocah di Depok Tertabrak di Tol Cijago Saat Berkeliaran

Megapolitan
Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

Megapolitan
Pengemudi Ojol Sempat Dibuntuti Preman Usai Ambil Paket Misterius Berisi Sabu di Cengkareng

Pengemudi Ojol Sempat Dibuntuti Preman Usai Ambil Paket Misterius Berisi Sabu di Cengkareng

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Bermula dari Persoalan Kunci Rumah

Duduk Perkara Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Bermula dari Persoalan Kunci Rumah

Megapolitan
Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Urus WNA Pengungsi di Depan Kantor UNHCR

Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Urus WNA Pengungsi di Depan Kantor UNHCR

Megapolitan
Tiga Tahun Kepergian Ayahnya, Warga Depok: Sekarang Rasanya Kayak Bokap Lagi ke Luar Kota yang Sangat Lama

Tiga Tahun Kepergian Ayahnya, Warga Depok: Sekarang Rasanya Kayak Bokap Lagi ke Luar Kota yang Sangat Lama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com