Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perintahkan Dishub Razia Sopir Angkot Nakal

Kompas.com - 12/07/2013, 13:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memerintahkan Dinas Perhubungan melakukan razia kepada angkutan umum yang menjalankan tarif tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penetapan tarif dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67/2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum.

"Sudah berlaku mulai hari ini tarif barunya. Kalau ada yang melanggar peraturannya, pasti akan kena razia Dishub," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Terkait sanksinya, kembali Jokowi mengaskan kalau hal itu merupakan tanggung jawab Dishub DKI. Sementara atas permintaan DPRD DKI agar Pemprov DKI memperbaiki pelayanan transportasi massal seiring dengan kenaikan tarif, Jokowi mengatakan, sebelum diperintah, pihaknya akan terus memperbaiki pelayanan transportasi massal.

"Enggak usah disuruh juga, setiap hari kita push untuk perbaikan sistem pelayanannya. Kalau DPRD mau revisi peraturannya, juga tidak apa-apa untuk kebaikan masyarakat," kata Jokowi.

Untuk diketahui, mulai hari ini, tarif angkutan kota baru mulai berlaku. DPRD telah menyetujui usulan tarif angkot yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam surat tertanggal 10 Juli 2013 itu, disebutkan tarif untuk armada bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler (Patas) Rp 3.000 dan pelajar Rp 1.000.

Jokowi berharap tarif baru ini dapat melayani jumlah perjalanan masyarakat dengan angkutan umum secara keseluruhan. Setelah jumlah angkutan umum di Jakarta mencukupi dan memenuhi jumlah perjalanan warga, akan dilanjutkan dengan perbaikan pelayanan. Selanjutnya, tidak hanya angkutan non AC saja yang akan naik, tetapi taksi dan patas serta kopaja AC.

Tarif baru angkutan di Jakarta. Untuk angkutan ekonomi non AC:
- Bus kecil (Mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500- Rp 1.000
- Bus sedang (Metromini dan Kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,
- Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Kenaikan tarif angkutan AC:
- Bus besar seperti Mayasari Bakti dan Bianglala, yang awalnya Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.
- Kopaja AC dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
- Angkutan APTB yang ditetapkan kenaikan tarifnya yakni yang berjarak maksimum 30 km, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000

Kenaikan tarif taksi:
- Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird, White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi Rp 7000. Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3.000 menjadi Rp 3.600.
- Taksi yang menggunakan tarif bawah, sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 Untuk masa tunggu taksi, perjamnya penumpang yang sebelumnya dikenakan Rp 30.000 menjadi Rp 42.000/jam.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com