"Oh, (polisi) sudah baik," kata Dhani, saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
Dhani menyatakan, polisi sudah bekerja sesuai dengan koridornya. Menurutnya, dengan pelimpahan tahap dua yang dilakukan kali ini, tugas kepolisian sudah selesai menangani kasus Dul.
"Bisa dibilang tugas polisi sudah selesai, tinggal penyerahan di kejaksaan," ujar Dhani.
Bos Republik Cinta Manajemen itu menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum untuk Dul kepada aparat. Dia berharap aparat penegak hukum bisa berlaku adil terhadap putranya.
AQJ menjadi tersangka kasus kecelakaan di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, pada Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.
Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya kemudian meninggal dunia di rumah sakit. Adapun sembilan korban lainnya mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.
Polisi menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.