"Untuk laporan yang dari kita ke Polsek Cakung, setelah rapat bersama Wagub, keputusannya nanti Inspektorat DKI yang akan berkoordinasi dengan Polda Metro," kata Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun Wilayah III DKI, Ledy Natalia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/3/2014).
Untuk warga yang merasa dirugikan oleh oknum PNS yang diduga melakukan praktik jual beli rusun, pihaknya mempersilakan warga membuat laporan sendiri di kepolisian. Ia menyatakan sudah ada warga di Pinus Elok yang merasa dirugikan dan melaporkan di kepolisian terkait kasus tersebut.
"Ada beberapa juga warga yang dirugikan, saya sudah minta mereka lapor sendiri ke polisi. Ada 7 KK," ujar Ledy.
Apabila ada unsur pidana baik dari pihak warga atau keterlibatan oknum PNS DKI, menurutnya, hal itu akan diurus oleh Inspektorat DKI dan juga Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan, Rusun Pinus Elok yang diperuntukan bagi warga terprogram ternyata ditempati oleh warga umum. Ada indikasi dugaan praktik jual beli rusun yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI, sehingga warga umum itu bisa masuk menempati rusun tersebut. Warga mengaku mendapatkan kunci rusun setelah mengeluarkan biaya tertentu kepada orang yang menjabat sebagai PNS DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.