Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Kecewa Kebijakan Lelang Jabatan Kepsek ala Jokowi

Kompas.com - 25/03/2014, 18:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala sekolah melalui proses seleksi terbuka atau lelang jabatan dinilai melanggar ketentuan karena tidak melalui syarat dan ketentuan pemilihan kepala sekolah. Para pendidik pun kecewa terhadap kebijakan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tersebut.

"Saya sangat kecewa karena (lelang jabatan) tidak memenuhi aturan dan tidak memenuhi kriteria," kata Tuti, salah satu pengajar yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SMAN 10 Mangga Besar, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (25/3/2014).

Dia menilai lelang jabatan tersebut terlalu singkat untuk mengukur kompetensi seseorang untuk dipilih sebagai kepala sekolah. Sebab, banyaknya tenaga pengajar yang mengikuti seleksi tersebut menurutnya tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal, calon kepala sekolah menurutnya juga harus memiliki sertifikat untuk menduduki jabatan tersebut.

"Selain itu misalnya punya pengalaman wakil kepala sekolah selama 2 tahun, penilaian kerja harus baik, dinyatakan sehat, ada surat dokter, berkelakuan baik. Dan juga ada rekomendasi kepala sekolah dan pengawas (pendidikan) selanjutnya diseleksi," ujar Tuti.

Tuti menyatakan, dia memegang sertifikat sebagai calon kepala sekolah, sejak Maret 2013. Namun, saat mengikuti proses seleksi lelang jabatan, dia dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi syarat. Menurutnya, memegang sertifikasi tidak menjadi jaminan.

"Sedangkan yang tidak punya sertifikat calon kepala sekolah bisa dengan enak mengikuti tes dan lolos. Saya jadi tanda tanya," ujar Tuti.

Mantan Kepala Sekolah SMK 26, Wahidin Ganef berpendapat telah terjadi pelanggaran pada proses lelang jabatan kepala sekolah. Seharusnya pemilihan calon kepala sekolah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010.

Selain itu, calon harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Setelah lulus rekomendasi pun, kata dia, calon kepala sekolah harus mengikuti diklat selama 400 jam.

"Itu pun belum tentu lulus. Kalau lulus dia akan masuk dalam daftar tunggu. Jadi pola yang sebenarnya seperti itu," ujarnya.

"Sekarang kenyatannya baru dinyatakan lulus tes (lelang), langsung dilantik. Ya, itulah bentuk pelanggaran. Sementara kepala sekolah yang lama tidak dilihat nilai kinerjanya. Harusnya dia kan dinilai juga. Kalau bagus dia dipertahankan kalau tidak diturunkan," ujar Wahidin.

Para mantan dan calon kepala sekolah ini resmi mendaftarkan gugatan di PTUN, dengan nomor gugatan 59/G/2014 PTUN-JKT. Tergugat dalam hal ini, adalah Pemprov DKI Jakarta dan juga Badan Kepegawaian DKI Jakarta.

Gugatan dilayangkan karena mereka menilai lelang jabatan kepsek melanggar Permendiknas nomor 28 tahun 2010 dan pergub nomor 133 tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com