"Saya sangat kecewa karena (lelang jabatan) tidak memenuhi aturan dan tidak memenuhi kriteria," kata Tuti, salah satu pengajar yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SMAN 10 Mangga Besar, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (25/3/2014).
Dia menilai lelang jabatan tersebut terlalu singkat untuk mengukur kompetensi seseorang untuk dipilih sebagai kepala sekolah. Sebab, banyaknya tenaga pengajar yang mengikuti seleksi tersebut menurutnya tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal, calon kepala sekolah menurutnya juga harus memiliki sertifikat untuk menduduki jabatan tersebut.
"Selain itu misalnya punya pengalaman wakil kepala sekolah selama 2 tahun, penilaian kerja harus baik, dinyatakan sehat, ada surat dokter, berkelakuan baik. Dan juga ada rekomendasi kepala sekolah dan pengawas (pendidikan) selanjutnya diseleksi," ujar Tuti.
Tuti menyatakan, dia memegang sertifikat sebagai calon kepala sekolah, sejak Maret 2013. Namun, saat mengikuti proses seleksi lelang jabatan, dia dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi syarat. Menurutnya, memegang sertifikasi tidak menjadi jaminan.
"Sedangkan yang tidak punya sertifikat calon kepala sekolah bisa dengan enak mengikuti tes dan lolos. Saya jadi tanda tanya," ujar Tuti.
Mantan Kepala Sekolah SMK 26, Wahidin Ganef berpendapat telah terjadi pelanggaran pada proses lelang jabatan kepala sekolah. Seharusnya pemilihan calon kepala sekolah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010.
Selain itu, calon harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Setelah lulus rekomendasi pun, kata dia, calon kepala sekolah harus mengikuti diklat selama 400 jam.
"Itu pun belum tentu lulus. Kalau lulus dia akan masuk dalam daftar tunggu. Jadi pola yang sebenarnya seperti itu," ujarnya.
"Sekarang kenyatannya baru dinyatakan lulus tes (lelang), langsung dilantik. Ya, itulah bentuk pelanggaran. Sementara kepala sekolah yang lama tidak dilihat nilai kinerjanya. Harusnya dia kan dinilai juga. Kalau bagus dia dipertahankan kalau tidak diturunkan," ujar Wahidin.
Para mantan dan calon kepala sekolah ini resmi mendaftarkan gugatan di PTUN, dengan nomor gugatan 59/G/2014 PTUN-JKT. Tergugat dalam hal ini, adalah Pemprov DKI Jakarta dan juga Badan Kepegawaian DKI Jakarta.
Gugatan dilayangkan karena mereka menilai lelang jabatan kepsek melanggar Permendiknas nomor 28 tahun 2010 dan pergub nomor 133 tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.