Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Derek dan Denda Masih Tak Efektif, Kita Cari Lagi Cara Ekstrem Lain

Kompas.com - 08/09/2014, 22:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bila sanksi derek dan denda bagi mobil yang diparkir di tempat parkir liar tak juga efektif mengatasi masalah parkir liar di DKI, Pemerintah DKI Jakarta akan mencari cara ekstrem lain untuk mengatasinya.

"Selama efektif, kita jalankan terus kebijakan (derek dan denda) ini. Kalau orang masih nekat dan tidak kapok bayar denda, kita cari cara ekstrem lain," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Senin (8/9/2014).

"(Namun), kalau pengendara kapok (dengan sanksi derek dan denda), ya tercapai tujuan kita," lanjut Basuki yang akrab disapa dengan panggilan Ahok ini. "Sejauh ini efektif ya. Mungkin orang Jakarta lebih takut membayar uang daripada ditabrak mobil (karena parkir di badan jalan)."

Efektivitas

Basuki mengaku telah mendapat laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pelaksanaan hari pertama penerapan sanksi derek dan denda ini. Berdasarkan laporan tersebut, kendaraan yang paling banyak diderek adalah taksi dan truk.

Terkait keluhan warga atas masih kurangnya lahan parkir sebagai dalih penggunaan parkir liar, Basuki mengatakan, penyediaan lahan parkir bukan kewajiban negara. Ketika warga membeli mobil, ujar dia, negara tak wajib menyediakan lahan parkir.

Di beberapa negara maju, lanjut Basuki, justru warga harus memiliki lahan parkir dahulu sebelum membeli mobil. "Kita ini kan konyol, jalan terus saja kan parkir liar. Aku juga bisa bilang pasang badan untuk kebijakan ini, mau ikut yang mana? Ikutin konstitusi saja," ujar dia.

Efektif per 8 September 2014

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 8 September 2014, sanksi derek dan denda bagi mobil yang parkir liar di badan jalan sudah diterapkan. Sebagai permulaan, sanksi ini diterapkan di lima kawasan.

Kelima lokasi tersebut adalah kawasan Tanah Abang di Jakarta Pusat, Kalibata City di Jakarta Selatan, Jatinegara Area di Jakarta Timur, Akses Marunda di Jakarta Utara, dan Beos di Jakarta Barat.

Kepada pemilik mobil yang diderek, petugas memberi informasi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Adapun sanksi yang dikenakan ini merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Selain membayar biaya derek mobil, para pengguna parkir liar tersebut dikenakan pula biaya penyimpanan di tempat penyimpanan Dinas Perhubungan DKI sebesar Rp 500.000 per hari.

Sanksi derek dan denda ini baru berlaku untuk mobil atau kendaraan minimal beroda empat. Adapun untuk sepeda motor yang menggunakan lahan parkir liar, sanksi yang diterapkan baru berupa pencabutan pentil dan tilang biru.

Adapun penindakan parkir liar sepanjang Senin ini mendapati 11 mobil diderek. Lalu, 104 mobil dan 58 sepeda motor dicabut pentilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com