Berkas perkara kedua guru tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejati DKI. "Pagi ini sudah dilimpahkan. Sekarang sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ujar Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah.
Salah satu anggota di Direktorat Perawatan, Tahanan, dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Briptu Bayu, juga mengatakan bahwa Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sudah dijemput untuk dipindahkan ke Kejati DKI pukul 08.00 WIB tadi. Saat ini, Neil dan Ferdinant sudah tidak mendekam di tahanan Polda Metro Jaya lagi.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, berkas perkara kasus JIS telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah P21 (berkasnya), tanggal 28 Oktober 2014," kata Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2014). Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.