"Jadi, BKD bersama Inspektorat segera memanggil dan memeriksa camat yang bersangkutan. Ada tiga jenis kategori hukuman yang diterima, hukuman ringan, sedang, dan berat. Nah, kalau yang saya lihat, tindakannya ini bisa mendapat sanksi sedang ke berat, berarti bisa diturunkan pangkatnya atau menjadi staf," kata Agus, kepada Kompas.com, di Balai Kota, Selasa (20/1/2015).
Menurut dia, sah-sah saja seorang pemimpin memiliki senjata. Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana camat tersebut memiliki sebuah senjata. Sang camat harus memiliki izin untuk memiliki senjata.
"Kami akan bertanya latar belakang si camat kenapa tiba-tiba menyodorkan airsoft gun ke warga," kata Agus. [Baca: Cekcok Jual Beli Tanah, Camat Ancam Tembak Warga dengan "Airsoft Gun"]
Penodongan airsoft gun Camat YN kepada RHS diketahui terjadi pada Selasa (20/1/2015) dini hari. Peristiwa itu terjadi di sekitar tempat kejadian di Kampung Asem RT 6 RW 5 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
YN sempat mengancam akan menembak jika RHS tidak menjual tanahnya kepadanya. RHS kemudian bertanya soal tanah yang dimaksud oleh YN sambil menepiskan airsoft gun tersebut. Namun, airsoft gun justru meletus ke bawah dan mengundang perhatian warga.
YN yang masih marah akhirnya pergi dari lokasi. Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Kalideres Ajun Komisaris Andika Urassyidin mengklaim permasalahan tanah itu sudah dianggap selesai. "Hanya salah paham itu, sudah berdamai," ujar Andika. [Baca: Izin Airsoft Gun Camat "Koboi" Sudah Kedaluwarsa]