Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Guru Saint Monica Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Imajinatif

Kompas.com - 24/06/2015, 20:13 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Miss HR alias S, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya di Sekolah Saint Monica, Petrus Balla Pattyona, mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan kepada kliennya tidak masuk logika. 

Sebab, kata Petrus, ada banyak kejanggalan dalam fakta persidangan selama kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ini tuntutan imajinasi, tanpa fakta dan bukti," ujar Petrus saat ditemui seusai persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Rabu (24/6/2015).

Menurut Petrus, JPU juga mengakui dalam tuntutan bahwa dalam perkara tersebut tidak ada saksi yang melihat, mengalami atau menyaksikan kasusnya.

Itu pun belum termasuk dengan bukti-bukti yang tidak layak dibawa ke persidangan. Mengingat bukti-bukti yang dibawa seperti CCTV sudah rusak. [Baca: Guru Saint Monica Dituntut Delapan Tahun Penjara]

"Termasuk surat-surat sitaan dan visum, bukan dibuat dokter dari Zulhamar tetapi tetap dipakai sebagai bukti," tuturnya. 

Selain itu, kata Petrus, undang-undang yang digunakan untuk menuntut pun sudah tidak berlaku.

Sebab, menurut JPU, kejadian tersebut diduga terjadi 29 April 2014. Saat itu berlaku UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, UU tersebut baru diganti menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tanggal 17 Oktober 2014.

"Padahal berkasnya baru dilimpahkn ke PN tanggal 16 Februari 2015. Namun, JPU tetap menggunakan UU 23 tahun 2002 bukan UU 35 tahun 2014," kata Petrus.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5), Miss HR alias S dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara. 

Tuntutan itu hanya separuh dari harapan keluarga korban yang meminta JPU untuk mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut. 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa, Rabu (1/7/2015) depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Warga Matraman Keluhkan Air Mati Setiap Malam, Berbulan-bulan Tak Ada Perbaikan

Megapolitan
'Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini...'

"Ada Pedagang Warkop Kecil di Pinggir Jalan, Bisa Kasih Hewan Kurban ke Sini..."

Megapolitan
Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Penghuni Kolong Jembatan Keluhkan Air Sungai Ciliwung Bau Usai Pemotongan Hewan Kurban

Megapolitan
Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Waswasnya Warga yang Tinggal di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi pada Musim Hujan...

Megapolitan
Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Jumlah Kambing Kurban di Masjid Sunda Kelapa Menurun, Pengurus: Kualitas yang Utama, Bukan Kuantitas

Megapolitan
Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Lebaran yang Seperti Hari Biasanya di Kolong Jembatan Jalan Sukabumi

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Megapolitan
Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Ibu Asal Bekasi yang Cabuli Anaknya Jalani Tes Kesehatan Mental

Megapolitan
OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Konvoi di Kemayoran, Tembak Warga Pakai "Airsoft Gun"

Megapolitan
Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Kambing yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Rasanya Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com