"Buat saya, pembatasan jam bukan masalah substansi yang harus dibicarakan. Saya enggak mau lagi kalimat ditemukan peredaran narkoba oleh pemilik, tetapi saya ingin diskotek ditutup jika ditemukan ada yang mengonsumsi narkoba di tempat itu dua kali," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Senin (5/10/2015).
Karena itu, lanjut dia, bukan permasalahan soal waktu operasionalnya. Sebab, panjang atau pendek jam operasional tidak menentukan penggunaan narkoba di tempat hiburan.
Oleh karena itu, kata Basuki, peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan mesti direvisi lebih keras lagi. (Baca: Disparbud DKI: Diskotek Mampu Dongkrak Pemasukan Devisa)
"Semua orang akan seperti di bandara, diperiksa, dan digeledah dulu. Kalau cuma peredaran narkoba, dia bisa ngeles, 'Ah satpam saya yang jual atau ada oknum kantor yang jual.' Ini kan konyol. Tetapi, kalau dibilang, ketemu orang yang pakai narkoba, kalau kamu pemilik (usaha diskotek), pasti kamu takut ditutup usahamu," kata Basuki.
Ia bakal menerapkan pemeriksaan ketat seperti di bandara. Pihak bandara tentunya tidak akan membiarkan teroris lolos dari pengamanan dan akhirnya membajak pesawat.
Sama dengan hal itu, Basuki mengatakan bakal ada pemeriksaan ketat sebelum masuk ke diskotek.
Klausul itu akan dibahas di dalam Raperda Kepariwisataan yang tengah dirumuskan DPRD. "Makanya, jangan ribut soal jam. Yang substansi tuh soal itu (penggunaan narkoba)," kata Basuki. (Baca: Peringatan Keras Ahok kepada Pengusaha Diskotek)
Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah memasukkan pembatasan operasional diskotek dari pukul 02.00 menjadi pukul 24.00 di dalam Raperda tentang Kepariwisataan. Dalam pembahasan Raperda Kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music. (Baca: Ahok Anggap Pembatasan Jam Buka Diskotek Bukan Solusi Perangi Narkoba)
Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut. Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali.
Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.