Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Vios Tabrak Dua Warga Setelah Antar Orangtuanya ke Bandara

Kompas.com - 13/01/2016, 14:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyebab pengemudi Toyota Vios B 114 NNY menabrak dua warga di Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial GHC (20) itu menabrak dua pejalan kaki karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menceritakan, Sabtu (9/1/2016) dini hari saat kejadian, GHC sedang menonton televisi di rumahnya sampai pukul 03.00.

Mendadak, orangtua GHC memintanya untuk mengantarkan mereka ke bandara pada dini hari itu juga.

"Orangtuanya mau ke Bali, terus minta diantarkan sama GHC ke bandara," kata Sudarmanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

Setelah mengantar orangtuanya, CGH mulai mengantuk seusai keluar dari tol di Plumpang.

Ketika hendak mendekati kawasan Kelapa Gading, dan merasa perjalanannya menuju rumah sudah dekat, GHC kemudian memacu mobilnya.

"Dia rasa mengantuk, pikir dia, karena sudah dekat, dia pacu mobilnya. Enggak tahunya malah nabrak," ujar Sudarmanto.

GHC menabrak Jaenal Arifin (34) terlebih dulu, yang sedang berjalan kaki di Jalan Boulevard, Kelapa Gading.

Setelahnya, pelaku yang berstatus mahasiswa itu menabrak Anen (55), pengendara sepeda ontel, di jalan yang sama.

Namun, tidak ada upaya dari pelaku untuk menghentikan mobilnya. Menurut Sudarmanto, pelaku terus memacu mobilnya karena panik dikejar warga.

Setelah sampai di RS Gading Pluit, mobil pelaku mogok. Di sanalah pelaku diamankan. Sudarmanto juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BNN tentang konsumsi narkoba dan minuman keras pada pelaku menunjukkan hasil negatif.

Sejak Senin (11/1/2016), dia melanjutkan, pelaku yang sempat dirawat di rumah sakit itu dibawa petugas kepolisian.

Pelaku resmi ditahan pada keesokan harinya dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com