Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Polda Metro Jaya Terkait Gugatan Praperadilan Jessica

Kompas.com - 24/02/2016, 11:02 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali digelar, Rabu (24/2/2016) pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya, pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Polda Metro Jaya.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.15 WIB tadi, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan permohonan pihak pemohon, Jessica, salah alamat, kabur, dan tidak patut diterima.

"Soal penahanan yang tidak sah dan permohonan mengeluarkan Jessica dari tahanan adalah permohonan yang salah alamat sehingga patut untuk tidak diterima," kata Dian Perri, satu dari tujuh kuasa hukum Polda Metro Jaya, dalam persidangan.

Pihak Polda Metro Jaya menyoal tentang permohonan praperadilan Jessica yang menyasar pada Polsek Tanah Abang. Dalam dokumen pengajuan praperadilan, tertulis Jessica sebagai pemohon dan Kapolsek Tanah Abang sebagai termohon.

Adapun dari dokumen tersebut, Polsek Tanah Abang memberikan kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang praperadilan.

Perri melanjutkan, soal permohonan pemohon yang menyertakan cq (casu quo), sebuah istilah hukum yang berarti "dalam hal ini", juga tidak tepat.

Istilah cq yang dipakai dalam surat permohonan praperadilan pihak Jessica tertulis, "Ditujukan kepada Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang." Dengan begitu, dari pandangan Polda Metro Jaya, praperadilan Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

Adapun dalam salah satu poin keberatannya, pihak Jessica menyebutkan, penggeledahan dan interogasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya, 10 Januari 2016 lalu, disebut melanggar hukum karena tidak dilengkapi surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, dengan argumen salah alamat dan cq tadi, apa yang dilakukan polisi dinilai sudah sesuai hukum acara pidana. Penggeledahan dan interogasi itu juga masuk dalam ranah penyelidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan berkas perkara telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari.

"Dengan memperhatikan format permohonan pemohon adalah Polsek Tanah Abang dan pengertian cq, Polsek Tanah Abang jadi satu-satunya termohon dan tidak melibatkan Polda Metro Jaya sehingga permohonan pemohon patut dinyatakan tidak dapat diterima atau NO," ujar Perri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com