JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap pemilik kendaraan yang bergabung dengan perusahaan aplikasi untuk mengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka menjadi atas nama perusahaan.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.
Adapun aturan tersebut baru akan diberlakukan enam bulan setelah diundangkan. Sebagai perusahaan aplikasi yang bermitra dengan perusahaan penyedia layanan angkutan sewa, Grab Indonesia meminta aturan itu dikaji kembali.
"Ada beberapa hal yang tentunya ada permintaan, misalnya STNK, dan lain-lainnya. Yang akan kami lakukan adalah satu kami akan kaji kembali, dan yang kedua tentu kami akan melakukan pembicaraan lagi kepada mereka yang menyiapkan regulasi ini," ujar Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).
Dalam audiensi yang akan dilakukan, lanjut Kiki, pihak Grab Indonesia akan menyampaikan aspirasi-aspirasi para pengemudinya kepada pemerintah.
"Kami sebisa mungkin akan sharing mengenai aspirasi yang kita terima dari para mitra pengemudi dan tentunya masyarakat secara keseluruhan," kata Kiki.
Sementara itu, untuk syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam aturan tersebut, seperti memiliki minimal lima kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pul, dan memiliki fasilitas perawatan kendaraan, Kiki menyebut mitra perusahaan Grab Indonesia telah memenuhinya.
"Mitra kami PPRI yang mempunyai pul. Mereka mempunyai kendaraan yang dibilang kendaraan minimal lima dan poin-poin lain yang ada dalam undang-undang," ucap Kiki.
Menurut Kiki, yang masih diurus Grab saat ini adalah syarat uji kir. Sementara itu, untuk syarat lainnya yang mengacu pada regulasi yang masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, telah dipenuhi.
"Yang kami tinggal tunggu adalah finalisasi kir. Apa pun yang kami lakukan saat ini merujuk pada peraturan lama yang masih berlaku," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.