JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran narkotika di dalam apartemen marak terjadi.
Beberapa hari yang lalu, polisi menemukan ladang tanaman ganja di salah satu unit apartemen daerah Pluit, Jakarta Utara.
Berbeda pada umumnya, ladang ganja tersebut dikembangkan dengan metode penyemaian dalam ruangan.
(Baca: Polisi Pusing Saat Berada di Ruangan Tempat Ganja Ditanam di Apartemen)
Menurut pihak kepolisian, cara penanaman ganja tersebut adalah modus baru.
Sebab, penanam ganja tidak mengandalkan sinar matahari untuk menumbuhkembangkan tanaman tersebut.
DI (37), seorang desainer lulusan salah satu universitas di Singapura, mengandalkan pancaran sinar lampu ultraviolet untuk menumbuhkembangkan tanaman haram itu.
Pada awalnya DI menabur bibit ganja ke dalam wadah busa hingga beberapa pekan untuk menunggu berkecambah.
Setelah itu, ia memindahkannya ke pot kecil. Beberapa bulan kemudian, tanaman dipindahkan ke pot besar guna menunggu hasil panen. Proses penanaman biji sampai panen memakan waktu selama 7 bulan.
"Ini modus baru. Metode penyemaian didalam ruangan, yang mana sumber penerangannya dilakukan menggunakan lampu ultraviolet," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Rudy Heriyanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/4/2016).
DI mengaku mendapatkan bibit ganja itu dari rekannya SN, warga Aceh, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Meskipun bibit tersebut dipasok dari Aceh, menurut polisi, ganja yang ditanam DI merupakan jenis ganja asal Vietnam.
(Baca: Tanaman Ganja yang Ditanam di Apartemen Berasal dari Vietnam)
Polisi menilai, ganja yang ditanam DI sangat berbeda dengan ganja asal Aceh. Ganja tersebut, kata polisi, tidak dipanen daunnya, tetapi bunganya.
"Ini jenis ganja dari Vietnam, bukan dari Aceh. Kalau ganja Aceh daunnya yang digunakan, kalau ini bunganya yang akan dipanen," ucap Rudy.