Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Kargo Mencuri Paket Kiriman iPhone di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 29/04/2016, 16:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Salah satu karyawan PT Gapura Airport Services yang bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Andri Jasman (33), diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta seusai mengambil sejumlah gadget dari paket kiriman yang dia pindahkan.

Andri merupakan operator traktor gerobak yang bertugas memindahkan paket kiriman dari gudang kargo Garuda Indonesia ke pesawat GA 204, pesawat kargo rute Jakarta-Yogyakarta, 15 Maret 2016 lalu.

"Di saat tersangka dalam perjalanan ke pesawat GA 204 mendapati barang yang terjatuh dari gerobak, lalu tersangka lihat isinya ternyata kardus handphone. Dia ambil handphone itu dan disembunyikan di belakang setir, dan tidak memberi tahu security," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Mirzal Maulana kepada Kompas.com, Jumat (29/4/2016).

Andri menyembunyikan tiga kardus handphone, yakni iPhone 6S, iPhone 6S Plus, dan Xiaomi Redmi 3. Setelah mengambil ketiga barang tersebut, Andri membawanya kepada penadah, berinisial JJK, untuk dijual.

Pertemuan Andri dengan JJK dilakukan di luar area bandara, yakni di salah satu restoran cepat saji di bilangan Slipi, Jakarta Barat. Setelahnya, JJK pun menjual tiga handphone itu.

Dua iPhone sudah dijual di Jambi dan Jakarta Selatan, sedangkan Xiaomi masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Menurut Mirzal, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak penerima paket kiriman yang mendapati kejanggalan terhadap barangnya.

Pihak penerima pun menyampaikan komplain kepada PT TIKI JNE, selaku perusahaan yang melayani jasa pengiriman barang tersebut. (Baca: Pengakuan Porter Lion Air yang Setahun Lebih Mencuri Barang Penumpang)

"Pas barang dikirim, ada tujuh koli. Satu kolinya itu kelihatan rusak atau dalam kondisi tidak wajar. Pas dicek, tiga handphone sudah hilang. Dari sana, polisi menyelidiki sampai menemukan pelakunya ini," tutur Mirzal.

Atas tindakannya, kedua pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Baca: Naik Sriwijaya Air ke Silangit, Koper Nenek Ini Dirusak, Uang Rp 13 Juta Hilang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com