JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memajukan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta menjadi pukul 07.00-14.00 selama Ramadhan 2016.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, ada dua tujuan pemberlakuan kebijakan ini.
"Nanti dilihat, aturan ini ada efeknya enggak sama kemacetan. Karena jam masuk PNS DKI berbeda dengan (jam masuk) institusi lainnya," kata Agus, kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota, Senin (6/6/2016).
Dia berharap kemacetan di Jakarta dapat terurai. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat PNS DKI lebih banyak waktu luang bersama keluarganya. Mereka dapat berbuka puasa dan shalat tarawih bersama keluarga.
"Bulan Ramadhan itu ibadahnya harus dioptimalkan. Pegawai yang rumahnya di Bogor atau Tangerang, setelah sholat Subuh enggak perlu istirahat lagi, tapi langsung siap-siap berangkat kerja," kata Agus.
Mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu mengatakan, dirinya datang pukul 06.30 pada hari pertama bulan Ramadhan ini. Menurut dia, kerja semakin pagi terasa lebih enak dilakukan.
"Lebih fresh dan tadi kehadiran teman-teman juga tepat waktu," kata Agus.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016.
Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.