Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Memberatkan RA hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2016, 17:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman RA (16), terdakwa pembunuh karyawati EF (19).

Menurut majelis hakim, salah satu hal yang memberatkan adalah keterangan RA yang berbelit-belit selama penyidikan hingga proses persidangan. 

"Menimbang fakta bahwa (terdakwa) anak berada di tempat terjadinya pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari dari bercak darah di dinding kamar korban," kata Ketua Majelis Hakim Suharni saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016).

(Baca: Ibunda EF Teriaki Pengacara RA di Ruang Sidang)

Berdasarkan fakta persidangan, RA diketahui tidak sengaja memegang dinding kamar EF seusai membunuh bersama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

RA tidak sengaja memegang dinding kamar EF seusai terciprat darah EF setelah ia bersama Arifin dan Imam menyiksa EF terlebih dahulu dengan pacul.

Selain itu, berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan Puslabfor Polri, RA terbukti menggigit bagian tubuh EF.

Gigitan itu merupakan salah satu bukti penyiksaan yang dilakukan RA dan dua pelaku lainnya terhadap EF.

Sementara itu, dalam persidangan, RA menyangkal isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama ia diperiksa penyidik.

Padahal, menurut majelis hakim, RA telah mengaku ikut membunuh EF kepada pihak lain, salah satunya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas dasar itu, hakim menilai, keterangan RA berbelit-belit dalam persidangan.

"Bahwa anak telah mengakui perbuatannya tanpa kondisi di bawah tekanan kepada P2TP2A, menimbang bahwa di persidangan, anak menyangkal isi BAP. Majelis hakim meyakini, keterangan RA berbelit-belit sehingga mempersulit persidangan," tutur Suharni.

(Baca juga: Fakta Persidangan RA Dipakai untuk Melengkapi Berkas Dua Pembunuh EF Lainnya)

Melalui sejumlah pertimbangan lainnya, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Atas putusan ini, RA dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com