JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga sekitar sempat menolak Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi diswakelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengaku sempat khawatir oleh penolakan warga yang tinggal daerah itu.
Menurut Isnawa, warga takut jika swakelola itu membuat mereka yang bekerja di TPST Bantargebang tidak lagi dipekerjakan Pemprov DKI. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan jika anggaran community development bagi warga tidak lagi disalurkan.
"Mereka ada kekhawatiran kalau dipegang oleh DKI, mereka enggak diperhatikan lagi. Misalnya uang community developmentnya atau pekerja eks GTJ (PT Godang Tua Jaya) takut enggak dipakai," ujar Isnawa di TPST Bantargebang, Minggu (24/7/2016).
Namun, kata Isnawa, setelah dijelaskan warga akhirnya setuju bahkan mendukung swakelola yang dilakukan Dinas Kebersihan.
Isnawa mengatakan, pihaknya menjanjikan penambahan anggaran community development bagi warga menjadi Rp 500.000 per tiga bulan untuk 18.000 kepala keluarga (KK) dari sebelumnya Rp 300.000 untuk 15.000 KK.
Sementara 381 pegawai TPST Bantargebang (sebelumnya dikelola PT Godang Tua Jaya), bakal dijadikan pekerja harian lepas (PHL) dengan gaji sesuai UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta.
"Mereka dapat tambahan community development, dijadikan PHL dengan gaji UMP, ditambah ada BPJS kesehatan lagi. Makanya kami minta untuk masyarakat mendukung agar nantinya kami bisa bekerja lebih optimal," ujar Isnawa.
Sebelumnya, sejumlah spanduk tampak terpasang di tembok dekat pintu masuk TPST Bantargebang. Spanduk itu berisi penolakan warga atas swakelola TPST Bantargebang oleh Pemprov DKI.
Di spanduk itu tertulis Pemprov DKI gagal mengelola tempat pembuangan sampah di Jakarta. Namun spanduk itu kini telah dilepas.
Selasa lalu, Dinas Kebersihan DKI Jakarta resmi memutus kontrak PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Dinas kebersihan sempat kelabakan ketika PT GTJ secara tiba-tiba menarik keluar alat berat dari TPST Bantargebang di hari yang sama saat pemutusan kontrak tanpa pemberitahuan apapun.