JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan praktik makam palsu sudah berlangsung sejak lama. Bahkan dia menduga praktik makam palsu ini sudah berlangsung puluhan tahun.
"Kemungkinannya memang betul bahwa ini sistem yang sudah berpuluh-puluh tahun berjalan selama ini," ujar Djafar di Ecovention, Ancol, Selasa (26/7/2016).
Djafar mengatakan, kemungkinan oknum yang terlibat dalam praktik ini adalah petugas di level bawah sampai pimpinan tingkat SKPD.
"Kita akan mencoba kalau seperti ini, diindiikasi ada keterlibatan mulai terbawah sampai ke atas, sampai dengan pimpinan," ujar Djafar.
Djafar melanjutkan, oknum yang bermain pasti akan ditindak secara hukum pidana. Menurut dia, kesalahan oknum tersebut adalah dalam hal pemesanan makam.
Makam di DKI Jakarta tidak boleh dipesan oleh orang yang masih hidup untuk digunakan saat dia meninggal. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman, yakni makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.
"Nah itu ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp 50 juta," ujar Djafar.
Namun, Djafar belum bisa menyebutkan berapa orang yang sudah distafkan karena menjadi oknum dalam kasus makam fiktif ini. Dia hanya mengatakan bahwa pengurangan pegawai sudah dilakukan dan terlihat dari struktur kepengurusan internal Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI yang sudah berubah.
"Perubahannya di dalam struktur kepengurusan kita ada sekitar 75 persen yang diubah. Artinya ada yang distafkan, ada yang digeser dari 75 persen jumlah pejabat kita di pertamanan," ujar Djafar.
Makam fiktif adalah gunungan yang sudah membentuk makam, dengan atau tanpa batu nisan, tetapi tidak ada jenazah di dalamnya. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI beserta jajarannya sudah membongkar makam-makam fiktif di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, Kawi-kawi, dan Pondok Ranggon.
Makam fiktif di sejumlah TPU tersebut memiliki jenis yang berbeda. Di TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru, dan Pondok Ranggon, makam fiktif merupakan makam yang sudah dipesan oleh orang sebelum mereka meninggal.