Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Toksikologi Kimia Akan Lanjutkan Kesaksiannya pada Sidang Kasus Jessica

Kompas.com - 14/09/2016, 06:09 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Rabu (14/9/2016).

Live streaming sidang: https://youtu.be/4Ehy4Jlq6qs 

Rencananya, agenda sidang pada pagi ini adalah melanjutkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yakni ahli toksikologi kimia, Dr rer.nat. (doktor ilmu sains) Budiawan.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Budiawan adalah ahli toksikologi kimia yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan.
"Pak Budiawan kemarin kan baru perkenalan CV, belum sampai selesai dan sidang sudah diskors karena keterbatasan waktu. Nanti beliau akan melanjutkan kesaksiannya lagi," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/9/2016).

(Baca juga: Ahli Patologi dari Jessica: Cari Penyebab Kematian Harus Dilakukan dengan Otopsi)

Sebelumnya, ada empat orang saksi meringankan yang dihadirkan pihak Jessica dimintai keterangannya dalam sidang.

Mereka adalah ahli patologi forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong, Direktur PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono bersama karyawannya, Saeful Hayat, dan ahli kedokteran forensik dr Djaja Surya Atmadja.

Budiawan turut dihadirkan pada sidang sebelumnya, Rabu (7/9/2016) pekan lalu bersamaan dengan hadirnya Hartanto, Saeful, dan Djaja.

Dari keempat orang tersebut, tinggal Budiawan yang belum sempat bersaksi karena waktu sudah menunjukkan pukul 21.00 WIB lebih pada Rabu pekan lalu.

(Baca juga: Khawatir Keterangan Ahli Terpotong, Sidang Jessica Ditunda Rabu Pekan Depan)

Jaksa penuntut umum sempat meminta majelis hakim mempertimbangkan masalah waktu persidangan.

Hal itu dikarenakan beberapa kali sidang kasus yang menjerat Jessica ini berlangsung hingga larut malam.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan.
Akibatnya, jaksa penuntut umum mendapat teguran dari pihak Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Jessica ditahan. 

"Sebenarnya, yang diperbolehkan dari pihak rutan, paling malam tahanan maksimal dikembalikan itu pukul 21.00 WIB. Kalau sidang masih dilanjut sampai tengah malam, terdakwa baru bisa sampai di rutan pukul 03.00 WIB seperti sidang sebelumnya. Mohon pertimbangannya, yang mulia," tutur jaksa penuntut umum Ardito Muwardi kepada Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Atas dasar itu, maka disepakati sidang diskors dan dilanjutkan kembali pada hari ini.

Terkait dengan saksi lain yang hadir setelah Budiawan, Yudi belum dapat memastikannya.

(Baca juga: Saksi Ahli dari Jessica Sebut Mirna Tidak Mati karena Sianida, Ini Alasannya)

Pihaknya masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah saksi fakta dan ahli yang dapat hadir dalam sidang lanjutan mengadili Jessica hari ini.

Sidang pagi ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Sidang hari ini merupakan sidang ke-20 sejak sidang pertama digelar pada 15 Juni 2016.

Kompas TV Otto Hasibuan: Bukan Saksi yang Gak Bener, Tapi CCTV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com