Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Jessica Jadi Bahan Belajar bagi Calon Jaksa

Kompas.com - 14/09/2016, 10:48 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak hanya menarik perhatian publik. 

Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ini juga menjadi bahan pelajaran bagi para calon jaksa dari seluruh Indonesia yang tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (PPPJ).

Sebanyak 40 calon jaksa yang mengikuti program tersebut tengah mengikuti praktik kerja lapangan (PKL) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka tampak menghadiri sidang yang akan dilanjutkan pada Rabu (14/9/2016) ini.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Calon jaksa dari seluruh Indonesia yang tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (PPPJ) mengikuti sidang lanjutan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan.
(Baca juga: Ahli Toksikologi Kimia Akan Lanjutkan Kesaksiannya pada Sidang Kasus Jessica)

Salah seorang calon jaksa dari Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Timur, Aryaguna, mengatakan, mereka memulai PKL di Kejari Jakarta Pusat sejak Jumat (9/9/2016).

Hari ini merupakan hari pertama mereka memerhatikan jalannya sidang.

"Merhatiin sidang karena ini bagian dari pembelajaran juga, bagian dari penugasan kami dari mentor. Ini buat bahan pelajaran kami biar tahu teknis sidangnya itu bagaimana," ujar Arya saat berbincang dengan Kompas.com di ruang persidangan.

Calon jaksa lainnya, Jefri, mengatakan bahwa mereka ditugasi untuk memerhatikan sidang Jessica karena kasus ini dinilai cukup sulit.

"Kebetulan karena emang sidang Jessica ini menarik perhatian publik. Perkaranya pun perkara yang sulit," kata Jefri yang berasal dari Sulawesi Tenggara itu.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Calon jaksa dari seluruh Indonesia yang tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (PPPJ) mengikuti sidang lanjutan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan.
Pendamping penyelengara PPPJ, Monica, mengatakan bahwa para calon jaksa ini ditugasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang Jessica.

"Kebetulan karena menjadi pusat perhatian masyarakat itu Jessica. Jadi difokuskan di Jessica saja," ucap Monica.

(Baca juga: Jaksa dan Kuasa Hukum Jessica Saling Bentak, Pengunjung Diminta Keluar)

Pantauan Kompas.com, mereka tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka langsung memasuki ruang persidangan dan duduk di barisan kursi terdepan di ruang sidang.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016.

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Keterangan Berbeda Saksi Kubu Jessica & Jaksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com