Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Diingatkan soal Penggusuran, Ahok Disebut Taufik Pemimpin "Budek"

Kompas.com - 03/10/2016, 13:41 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menjelaskan, gugatan kelompok atau class action yang diajukan warga Pasar Ikan terhadap Pemprov DKI merupakan hal yang wajar. Taufik mengatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan warga Pasar Ikan karena diperlakukan semena-mena oleh Pemprov DKI.

Diketahui bahwa pada pertengahan April 2016, Pemprov DKI membongkar permukiman warga di Pasar Ikan dengan alasan revitalisasi kawasan Sunda Kelapa. Selain itu, diikutkannya anggota polisi dan TNI dalam penertiban, kata Taufik, memperlihatkan bahwa institusi yang menjaga keamanan negara tidak pro-rakyat.

"Hak publik, masyarakat (mengajukan gugatan class action) ketika dilakukan semena-mena, tidak sesuai aturan dan undang-undang, dan kemudian merasa dirugikan," ujar Taufik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).

Sebelumnya, kehadiran Taufik di PN Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang suap reklamasi yang menimpa mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang juga merupakan adiknya, Mohamad Sanusi.

Taufik menambahkan, seharusnya Pemprov DKI bisa melakukan penertiban dengan cara yang manusiawi seperti yang dilakukan Gubernur DKI sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi). Taufik menilai Jokowi bisa memindahkan warga di kawasan Waduk Pluit tanpa kericuhan.

Taufik mengaku DPRD telah berulang kali mengingatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar menggunakan cara-cara yang manusiawi dalam penggusuran. Hal itu tidak pernah ditanggapi Ahok.

"Kami sering sekali mengingatkan gubernur, tapi gubernur sekarang ini kan suka menyalahi aturan. Dia (Ahok) bukannya seperti budek (tuli) lagi, tapi dia pemimpin yang budek," ujar Taufik. (Baca: Komnas HAM Sudah Peringatkan Pemprov DKI untuk Tangguhkan Penggusuran Bukit Duri)

Pada Senin siang, sejumlah warga Pasar Ikan bersama aktivis perempuan Ratna Sarumpaet dan LBH Jakarta mengajukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Utara, Polri, dan TNI.

Isi gugatan tersebut yaitu menuntut keempat instansi itu memberikan ganti rugi terhadap penertiban yang telah dilakukan. Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016. (Baca: Anies Ingin Penggusuran Permukiman Warga Gunakan Cara Jokowi)

Kompas Video Penertiban Bukit Duri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com