Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Mata Jessica Saat Pleidoi yang Jadi Sorotan Jaksa dan Hakim

Kompas.com - 28/10/2016, 08:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) kemarin. Jessica dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.

Jessica selama ini selalu mengatakan bahwa ia tidak meracuni dan membunuh Mirna. Pernyataan tersebut salah satunya ia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan Rabu (12/10/2016).

Saat membacakan pleidoi, sejak awal Jessica menangis, suaranya terdengar parau. Tangisan itu menjadi sorotan tersendiri bagi jaksa penuntut umum dalam replik atau tanggapan atas pleidoi Jessica.

Dalam replik yang disampaikan pada persidangan Senin (17/10/2016), jaksa menyindir dan mempertanyakan apakah tangis Jessica pada awal pembacaan materi nota pembelaan merupakan ungkapan kesedihan terhadap kematian Mirna atau kesedihan atas nasib yang menimpa dirinya saat ini.  Soalnya, selama puluhan persidangan selama ini, Jessica sangat jarang menangis.

"Sejak awal persidangan, tim kuasa hukum menampilkan pertunjukan teatrikal atau drama kepada publik. Apalagi, kasus ini diliput secara langsung oleh empat stasiun televisi nasional. Bahkan, terdakwa yang selama ini tidak pernah menangis, tiba-tiba menangis saat menyampaikan pembelaannya," kata salah satu jaksa, Maylany Wuwung, ketika membacakan replik.

Sindiran jaksa terhadap tangisan Jessica kemudian dibalas dengan pertanyaan kuasa hukum dalam duplik. Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan sikap jaksa yang hanya mengomentari tangisan Jessica, bukan perkara dan materi persidangan.

"Mengapa replik jaksa penuntut umum malah membahas air mata terdakwa dan bukan membahas berkas perkara?" kata Otto saat membacakan duplik dalam persidangan hari Kamis (20/10/2016). 

Tangisan Jessica saat pleidoi ternyata juga disoroti majelis hakim ketika membacakan putusan. Tangisan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Jessica.

Majelis hakim menilai Jessica hanya bersandiwara dengan pura-pura menangis. Sebab, selama membacakan pleidoi, hakim tidak melihat Jessica sedikit pun meneteskan air mata.

"Majelis hakim menilai itu tidak tulus, hanya sandiwara sebab selama terdakwa terisak pembacaan pleidoi, tidak sedikit pun terdakwa meneteskan air mata," kata Hakim Binsar membacakan surat putusan pada Kamis kemarin.

Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa tersebut.

Atas vonis 20 tahun penjara itu, tim kuasa hukum Jessica akan mengajukan banding.

Kompas TV Hakim: Matinya Mirna Akibat Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com