Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih yang Belum Terdaftar dalam DPS Cukup Bawa Fotokopi KTP dan KK

Kompas.com - 15/11/2016, 11:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan setempat. PPS Kelurahan Kemanggisan, Ahmad Barkah Sudrajat, mengatakan, ada dua syarat yang harus dibawa saat akan mendaftar.

"Syaratnya fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Tapi harus (KTP) DKI ya karena ini pilgub," ujar Barkah kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/11/2016).

Barkah menuturkan, sejak DPS diumumkan pada 10 November 2016, sudah ada puluhan warga yang datang ke PPS Kemanggisan untuk mendaftarkan diri karena tidak tercatat dalam DPS.

"Dari pemasangan DPS sampe sekarang, ada 30 warga yang belum terdaftar di DPS, mereka mendaftar. Ada juga yang sudah terdaftar tapi ada perubahan nomor KK, NIK, dan nama," kata Barkah.

Warga yang memenuhi persyaratan kemudian akan didata sehingga terdaftar dalam DPS hasil perbaikan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Di Kelurahan Kemanggisan, ada sekitar 28.000 pemilih yang sudah masuk ke dalam DPS.

Mereka akan memilih di 50 TPS yang akan didirikan tersebar di sana pada 15 Februari 2017 nanti. Pemilih yang belum terdaftar bisa mendatangi PPS masing-masing kelurahan hingga 19 November 2016. (Baca: Jumlah Pemilih Pemula pada Pilkada DKI 2017 Mencapai 700.000 Orang)

Di kantor kelurahan, PPS telah memasang DPS di papan pengumuman. Masyarakat bisa mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar. Di papan pengumuman itu juga dicantumkan TPS untuk menggunakan hak suara dan persyaratan yang harus dibawa apabila belum terdaftar.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan di https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional dengan memasukkan nomor induk keluarga (NIK).

Kompas TV Tidak Terdaftar di DPT dan DP4, Suara Hangus!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com