Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Belum Terima Rekomendasi soal Anas Effendi dari Bawaslu

Kompas.com - 17/11/2016, 18:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengaku belum menerima rekomendasi apa-apa dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait kehadiran Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, saat calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berkampanye di Kembangan, beberapa waktu lalu.

(Lihat: Kronologi Kasus Tanah yang Bikin Ahok Marah terhadap Wali Kota Jakarta Barat )

Dia mengaku baru bisa memberi sanksi setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta.

"Sampai sekarang, kami belum menerima rekomendasi. Nanti kalau ada rekomendasi, saya akan laksanakan apapun rekomendasi Bawaslu," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dia mengatakan, sanksinya bisa berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pemecatan. Pemberian sanksi tergantung pada rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, lanjut dia, Bawaslu dan Panwaslu yang berhak menjustifikasi apakah kehadiran Anas saat Djarot kampanye untuk menentramkan masyarakat atau tidak.

"Untuk kepala wilayah, ada tugas tambahan untuk mejaga keamanan dan ketertiban di masyarakat semasa kampanye. Dan boleh melakukan intervensi apabila terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Sumarsono.

Sumarsono menjelaskan, saat itu Anas ke lokasi kampanye Djarot karena dekat dengan kantor Wali Kota Jakarta Barat. Selain itu, ada penghadangan di sana yang menyebabkan suasana tidak kondusif.

Sumarsono memandang hal yang dilakukan oleh Anas merupakan tindakan yang wajar.

"Saya kira itu sah-sah saja wali kota menentramkan lingkungan didampingi oleh kapolres atau Forkopimda lainnya," kata Sumarsono.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, sebelumnya mengatakan, Anas diduga melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) karena hadir di lokasi kampanye Djarot. Panwaslu Jakarta Barat akan mengirimkan surat hasil kajian mereka kepada Komisi ASN DKI Jakarta pada Kamis ini.

Anas diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, kata Puadi, Komisi ASN yang paling memiliki wewenang memberikan sanksi apabila Anas terbukti melakukan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com