JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno, berkampanye ke RW 04 Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (23/11/2016), warga menanyakan mengapa Pemprov DKI membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sebagian warga.
Sandiaga lantas menjelaskan bahwa program tersebut bermaksud baik, untuk meringankan beban rakyat. PBB, kata Sandiaga. bukan merupakan bukti atas hak tanah warga.
"Ada yang menyebarkan isu PBB gratis, mereka khawatir karena tidak memiliki secarik kertas apapun. Mereka selama ini membayar lalu merasa ada hak," kata Sandiaga.
Soal aspek legalitas, Sandiaga menyerahkan ke salah satu tim advokasinya, Adri, untuk menjelaskannya. Sandiaga menyebutkan, jika warga menempati suatu lahan selama berpuluh-puluh tahun, ada hak tinggal yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Ia mengusulkan konsep participatory urbanism, dengan melibatkan RT, RW, dan warga untuk mencari solusi atas keterbatasan hunian.
"Seperti di Singapura sistemnya kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat untuk mengadakan rusun, jadi enggak perlu gontok-gontokan," kata dia.
Sementara Adri mengatakan, selama ini Dinas Pelayanan Pajak biasa memungut PBB kepada warga meskipun tanah tersebut bukan miliknya. Pengacara itu berpendapat, kebiasaan tersebut yang membuat warga salah kaprah soal pajak dan hak atas tanah.
"Saat ini sih kami lagi nyusun program bagaimana warga bisa mencicil unit rusun subsidi yang mereka bisa miliki, wariskan untuk anak cucunya. Bukan sewa, tapi rusunami," kata Adri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.