Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Bantah Tidak Profesional Tangani Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 24/11/2016, 06:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti membantah pihaknya tidak bekerja profesional sepanjang masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Syamsuddin Haris yang menilai Bawaslu DKI tidak merespons cepat peristiwa penghadangan kampanye beberapa waktu lalu.

"Kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan kami sebagai pengawas pemilu," kata Mimah, kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2016) malam.

(Baca: Bawaslu DKI Dinilai Tak Profesional Tangani Penghadangan Kampanye)

Menurut Mimah, jajarannya di lapangan telah menerima temuan dugaan tindak pidana pemilu berupa penghadangan kampanye.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengalami penghadangan kampanye adalah pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Mimah menjelaskan, pihaknya juga sudah berupaya untuk memanggil saksi-saksi terkait peristiwa tersebut, namun saksi yang dimaksud tidak kunjung hadir.

Di satu sisi, petugas pengawas pemilu disebut tidak punya wewenang untuk menyelidiki temuan dari pengawasan di lapangan.

"Jika memang terbukti ada yang melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada polisi," tutur Mimah.

(Baca: "Penghadangan Kampanye Sungguh Memalukan")

Disebut tergolong unsur tindak pidana pemilu dan dapat diproses oleh polisi jika alat bukti, keterangan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi dianggap memenuhi unsur.

Dari sejumlah peristiwa penghadangan kampanye, menurut Mimah, belum semua memenuhi unsur yang dimaksud.

"Kalau yang kami gunakan, syarat formil dan materilnya belum terpenuhi," ujar Mimah.

Sebelumnya, Haris mengungkapkan, Bawaslu DKI Jakarta tidak profesional karena kasus penghadangan kampanye Basuki-Djarot baru diproses setelah ada laporan dari tim kampanye pasangan calon.

Menurut dia, sikap Bawaslu yang seperti itu justru membuat penghadangan kampanye serupa terus terjadi di lokasi lain.

Bawaslu juga dianggap gagal memberi pemahaman serta efek jera bagi masyarakat bahwa penghadangan kampanye merupakan bentuk tindak pidana.

"Padahal kita semua bisa melihat secara live bahwa ada gangguan, penghadangan, dan dalam Undang-Undang Pilkada dinyatakan pihak yang mengganggu kampanye bisa dikenakan hukuman pidana," ucap Haris.

Terkait penghadangan kampanye, polisi telah menetapkan NS sebagai tersangka. NS terancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Djarot: Upaya Penghadangan Kampanye Terstruktur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com