JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengaku bahwa dirinya tidak dijanjikan apa-apa oleh temannya, Danu Wira, yang merupakan direktur utama PT Wirabayu Pratama. Danu diketahui pernah mengadu kepada Sanusi soal Dinas Tata Air DKI yang belum membayar proyek pembuatan rumah pompa yang dikerjakan perusahaan milik Danu.
(Baca: Pembelian Mobil Audi A5 Milik Sanusi Ditransfer Melalui Rekening Danu Wira.)
Kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail, menanyakan kepada Sanusi apakah Danu menjanjikan sesuatu jika Sanusi bisa menyelesaikan masalahnya.
"Tidak Pak tidak janjikan apa-apa. Dia juga malu janjikan sesuatu ke saya karena banyakan saya duitnya," kata Sanusi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/12/2016).
(Baca: Danu Wira Curhat ke Sanusi Saat Dinas Tata Air Tak Bayar Proyek Pompa )
Sanusi mengatakan, Danu mengadu kepadanya karena dia merupakan ketua Komisi D DPRD DKI yang bermitra dengan Dinas Tata Air DKI. Maqdir kemudian bertanya apakah ada larangan bagi anggota Dewan untuk menerima aduan dari masyarakat. Lebih spesifik lagi, Maqdir bertanya apakah seorang pengusaha seperti Danu tidak boleh mengadu kepada anggota DPRD DKI.
"Wah itu kewajiban, Pak. Jadi bukan dilarang tapi malah diwajibkan bagi kami. Siapapun yang lapor wajib diterima," ujar Sanusi.
Karena itu, kata Sanusi, dia menyuruh Danu untuk membuat surat resmi meski Danu adalah temannya. Setelah itu, barulah Sanusi bisa memanggil Kepala Dinas Tata Air DKI, Teguh Hendarwan, secara resmi.
Pemanggilan itu juga hanya untuk memediasi eksekutif dengan Danu saja, bukan untuk membuat keputusan dan memerintahkan kepada Teguh agar segera membayar proyek yang sudah dikerjakan Danu.
(Baca: Danu Wira Juga Bayar Pembelian Apartemen Sanusi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.