Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tak Akan Laporkan Pria yang Mengaku Ketua FPI Pasar Minggu ke Bawaslu DKI

Kompas.com - 30/12/2016, 15:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan tidak akan melaporkan Herianudin, lelaki yang mengaku sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pasar Minggu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Meskipun, Herianudin sempat menghadang kampanye Ahok.

"Enggak. Orang dia nantang gue enggak berani kok, enggak berani nantang, 'Saya menantang Bapak kampanye di sini', kan enggak," kata Ahok, di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).

Ahok sempat terlibat perdebatan dengan Herianudin yang menghadang kampanyenya. Dalam perdebatan itu, Ahok sempat mengatakan akan melaporkan dan menggugat Herianudin. Ahok menyebut, tak ada pernyataan Herianudin yang menolaknya berkampanye.

"Dia juga mengancam doang, 'betul enggak saya boleh kampanye? 'Enggak, bebas'. Berarti dia enggak ngeles. Kalau dia bilang, 'saya tolak anda kampanye di tempat ini', kami lapor," kata Ahok.

Awalnya, Ahok mengira Herianudin adalah oknum pemilik lapak di bantaran Kali Serua. Pasalnya, Herianudin datang saat Ahok tengah mengobrol bersama warga penyewa lapak di bantaran Kali Serua. (Baca: "Blusukan" di Jatipadang, Ahok Berdebat dengan Ketua FPI Pasar Minggu)

Ahok mengira Herianudin panik karena dirinya tengah berkomunikasi dengan penyewa lapak. Ternyata, Herianudin merupakan anggota ormas dan mempertanyakan kedatangan Ahok di lingkungannya.

"Kalau dia bilang, 'saya sebagai penduduk di sini melarang Bapak kampanye ke daerah saya', kami langsung rekam nih, sikat. Tadi dia udah langsung takut juga kok, 'kenapa Bapak wawancara orang rumah bukan warga KTP DKI'. Ya mau-mau saya dong, gue bilang, kenapa enggak boleh? Langsung dia juga diam," kata Ahok. (Baca: Penindakan Kasus Penghadangan Kampanye Timbulkan Efek Jera)

Penghadangan kampanye merupakan tindakan melawan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 187 Ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Ahok Akan Pasang 6.000 CCTV yang Bisa Deteksi Muka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com