Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Pasang Stiker di Rumah Warga, Timses Agus-Sylvi Akan Dipanggil Panwaslu

Kompas.com - 04/01/2017, 14:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Panwaslu Jakarta Timur akan memanggil tim sukses pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terkait adanya relawan yang memasang stiker di rumah warga dan diprotes pemilik akun Facebook Pataresia Tetty.

Panwaslu Jakarta Timur akan meminta klarifikasi terkait status relawan yang memasang stiker Agus-Sylvi tersebut.

"Dipanggil timnya pasti. Nanti yang ditanya bener enggak itu tim kampanye, bener enggak Agus itu punya program pendataan pemilih. Terus bener enggak stiker ini dicetak mereka," ujar Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2017).

Selain itu, Panwaslu Jakarta Timur juga akan memanggil relawan yang memasang stiker tersebut. Panwaslu akan meminta klarifikasi terkait dengan status relawan tersebut yang juga bekerja sebagai petugas jumantik.

Sebagai petugas jumantik, lanjut Mimah, seharusnya relawan yang bersangkutan bersikap netral karena bagian dari petugas kelurahan.

"Ini kan jelas-jelas keberpihakan karena dia nempelin stiker Agus," kata dia.

Mimah mengatakan, hal ini menjadi temuan Panwaslu Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2017) kemarin. Panwaslu memiliki waktu lima hari untuk menangani potensi pelanggaran pidana, administrasi, atau lainnya.

Facebook/Pataresia Tetty Facebook/Pataresia Tetty.
Dalam waktu lima hari itulah tim sukses Agus-Sylvi dan relawan tersebut akan dipanggil. Jika petugas jumantik merupakan perangkat kelurahan dan terbukti sengaja dilibatkan dalam kampanye, Agus-Sylvi bisa dikenakan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal 189 Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa. Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.

"Kalau dia (pemasang stiker) tercantum (dalam daftar relawan), ditandatangani timses atau paslon, bisa kena (Pasal 189) karena dapat administrasinya (terdaftar)," ucap Mimah.

Potensi pelanggaran lainnya yakni pemasang stiker tersebut tergolong dalam pelanggaran lainnya yang diteruskan kepada instansi terkait, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau dia termasuk pelanggaran lainnya, maka diteruskan ke gubernur, maka nanti yang negur kayak pasukan oranye, Soni (Plt Gubernur DKI Sumarsono)," ucap dia.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Pataresia Tetty menulis pengalamannya didatangi petugas kelurahan yang mendata daftar pemilih dan berujung pemasangan stiker Agus-Sylvi. Belakangan petugas kelurahan itu diketahui merupakan relawan Agus-Sylvi.

Tulisan itu menjadi viral karena dia protes dengan adanya pendataan dan pemasangan stiker tersebut.

Kompas TV 3 Pasangan Cagub-Cawagub DKI Kampanye Damai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com