JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mulai besok, Selasa (28/2/2017), akan menggelar Operasi Simpatik Jaya untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi anggota polisi.
"Sasaran operasi pengembalian fungsi trotoar (ojek, PKL), penertiban parkir on street (rambu larangan parkir, letter S, bahu jalan), sepeda motor lajur kiri (kanalisasi), sterilisasi jalur busway, sepeda motor melawan arus (jalur khusus)," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2017).
Selain itu, kendaraan yang melanggar yellow box atau stopline, yang menggunakan rotator atau sirine, dan yang spesifikasi tidak sesuai tampilan fisik, juga akan ditindak.
Argo mengatakan, operasi itu mengedepankan pencegahan dan edukasi keselamatan bagi pengguna jalan.
"Target operasi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam membangun budaya patuh hukum dalam berlalu lintas," kata Argo.
Operasi Simaptik Jaya 2017 akan digelar selama 21 hari selama 1 sampai dengan 21 Maret 2017.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, disiapkan 2.000 personel di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok untuk melaksanakan operasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.