JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi menyetujui usulan KPU DKI Jakarta soal adanya pembatasan waktu penerbitan surat keterangan (suket) yang digunakan untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017.
KPU DKI Jakarta diketahui mengusulkan batasan waktu tersebut yakni pada rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), yakni 6 April 2017.
"Setuju banget, supaya semua searah sehingga tidak ada lagi penerbitan setelah penetapan DPT," ujar Edison, saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
(baca: KPU DKI Usulkan Penerbitan Suket untuk Putaran Kedua Maksimal 6 April)
Namun, Edison mengaku belum mendapatkan surat dari KPU DKI Jakarta terkait usulan tersebut.
"Harus ada pemberitahuan dulu dari KPU DKI ke kami dan juga Bawaslu. Harus ada memberitahu jangan diterbitkan," kata Edison.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, Sumarno menyebut batasan yang akan diusulkan secara resmi kemungkinan sebelum 6 April 2017.
"KPU akan bersurat secara resmi ke gubernur, nanti tembusannya ke Dinas Dukcapil, tentang batas akhir penerbitan surat keterangan," ucap Sumarno, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin.
Sumarno mengatakan, KPU DKI Jakarta kemungkinan akan mengusulkan batasan waktu penerbitan surat keterangan untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017 itu sebelum DPT ditetapkan. Harapannya, semua penerima surat tersebut bisa dimasukkan ke dalam DPT.
"Nanti kami lihat apakah tanggal 4 atau tanggal 5 (April), atau sehari sebelum penetapan DPT biar bisa dimasukkan ke dalam DPT biar nanti surat suara tersedia," kata Sumarno.
KPU DKI Jakarta mengusulkan batas akhir penerbitan surat keterangan untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan mempertimbangkan jumlah surat suara yang akan dicetak.
Sebab, surat suara yang ditetapkan untuk dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5 persen DPT setiap TPS.