TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan pihaknya tak main-main atau ragu dalam menetapkan kasus makar.
Argo menjelaskan bukti awal yang dimiliki polisi sudah masuk dalam tindak pidana.
"Jadi yang namanya permufakatan makar tuh ada pertemuan dan niat, rencana, sudah dapat dikatakan pemufakatan makar di situ. Ya itu yang kita cari, itu saja," kata Argo di Tangerang, Rabu (5/4/2017).
Baca: Selain di Jakarta, Aksi Makar Diduga Akan Dilakukan di Kota-kota Ini
Argo mengatakan, pemufakatan makar itu terjadi di dua pertemuan yakni Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu antara lain, kelima tersangka merencanakan aksi di Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Surabaya, dan Makassar untuk menggulingkan pemerintahan.
Salah satu caranya, menabrakkan truk ke gerbang Kompleks Parlemen, masuk lewat gorong-gorong. Untuk bisa menggulingkan pemerintahan yang sah, mereka butuh dana Rp 3 miliar.
Argo mengatakan baru sebatas itu hal-hal yang direncanakan dalam pertemuan. Polisi mengantongi berita acara pertemuan itu.
"Ini kan baru perencanaan ya, dan niat sudah ada di situ. Ini saja sudah bisa kena. Kita tidak usah berandai-andai sampai selesai aksi, tapi pas merencanakan sudah mengindikasikan, delik formil saja yang kita gunakan," kata Argo.
Baca: Polisi: Aksi 313 Pemanasan untuk Makar 19 April 2017
Delik formil yang dimaksud tertuang dalam Pasal 110 KUHP ayat (2) yang menyebut, "mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain," termasuk dalam definisi pemufakatan jahat untuk makar.
Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun, dan 20 tahun untuk pemimpinnya. Jika rencana itu benar terjadi, maka dapat dikenakan pidana dua kali lipat.
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka adalah Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath.
Kelimanya ditangkap menjelang aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) lalu. Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Veddrik dan Marad juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, Veddrik dan Marad sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.