Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum 6 Bulan, Kakak-Beradik Pelaku Ujaran Kebencian Tak Menyesal

Kompas.com - 05/06/2017, 20:49 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak beradik Rizal dan Jamran mengaku tak menyesal atas tindakan-tindakan yang telah membuat mereka berada di balik jeruji besi selama hampir enam bulan terakhir. Hal itu mereka kemukakan usai menerima putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017), yang menvonis mereka masing-masing enam bulan 15 hari penjara terkait ujaran kebencian berdasar SARA. 

Mereka bersikukuh tak bersalah meski putusan hakim menyatakan keduanya bersalah.

"Kami merasa bahwa kami melakukan hal yang benar sesuai UUD 1945 Pasal 28 tentang hak menyatakan pendapat. Jadi saya berdua menyampaikan pikiran, saya masih berasa bahwa kami berdua tak bersalah," kata Jamran saat ditemui usai sidang putusan itu.

Baca juga: Rizal dan Jamran, Kakak Beradik Terdakwa UU ITE Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jamran dan Rizal mengatakan, apa yang mereka sampaikan melalui media sosial adalah informasi umum. Selain menghina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, keduanya juga didakwa terkait postingan yang menyinggung agama dan etnis tertentu, serta menuding Presiden Joko Widodo sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Jokowi PKI kan sudah ada di mana-mana, cuma kebetulan saya yang jadi korban," kata Rizal.

Rizal mengatakan, ia tak pernah menyesal sedikit pun sebab meyakini apa yang dijalaninya merupakan konsekuensi dari apai yang disebut sebagai perjuangan. Keduanya berharap agar tidak ada lagi orang yang dipidana atas ucapannya di media sosial.

Mereka saat ini masih pikir-pikir untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak. Jika menerima hukuman, mereka seharusnya bebas pada 18 Juni 2017 karena sudah ditahan sejak 3 Desember 2017.

Baca juga: Hina Ahok di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara

Rizal dan Jamran awalnya ditangkap atas tuduhan makar menjelang aksi 212.

Namun mereka kemudian hanya didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com