Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Praperadilan, Tiga Tersangka Kasus Curanmor Tetap Disidang

Kompas.com - 13/06/2017, 14:36 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39), telah dibebaskan dari status tersangka berdasarkan putusan praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2017).

Namun ketiganya tak lantas dibebaskan dari tahanan sebab kasus pokoknya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

"Saat ini tersangka dalam penahanan Kejaksaan dan akan disidangkan minggu depan hari Senin di Bekasi berdasarkan jadwal. Harusnya putusan praperadilan ini bisa dijadikan satu dasar putusan hakim," kata kuasa hukum ketiga tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Bunga Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Bunga berencana menyampaikan putusan praperadilan yang dimenangkan kliennya dalam eksepsi di sidang pokoknya. Ia berharap hakim akan membatalkan dakwaan dalam putusan sela.

"Kemungkinannya di putusan sela hakim menolak, karena penyidikannya tidak sah," kata Bunga.

Dalam sidang praperadilan, hakim menilai bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sah.

Namun penggeledahan dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah lantaran para penyidik tidak membawa surat perintah dan tidak juga mengantongi izin dari pengadilan setempat.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengaku sudah meminta izin dari lingkungan setempat untuk menggeledah kontrakan yang dihuni tiga terdakwa.

Kata Hakim, penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan.

Baca: Penggeledehan Polisi Tak Sah, Hakim Putuskan Status Tersangka Dicabut

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jika penggeledahan dan penyitaan barang bukti cacat prosedur, maka penyidikan juga menjadi tidak sah. Dengan tidak sahnya penyidikan, maka Herianto, Aris, dan Bihin dibebaskan dari status tersangka.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan Herianto, Aris, dan Bihin berhak direhabilitasi. Sedangkan soal ganti rugi Rp 150 juta yang dimohon, hakim mengatakan ganti rugi bukanlah kewenangan dari praperadilan.

Kompas TV Kakak Beradik Kompak Jadi "Otak" Curanmor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com