Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dinas Pendidikan DKI soal Perubahan di PPDB "Online" DKI

Kompas.com - 10/07/2017, 22:24 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) DKI Jakarta menanggapi kritik Ombudsman Republik Indonesia soal tiga kali perubahan Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta terkait aturan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.

"Perubahan keputusan Kepala Disdikbud ini terjadi karena force majeur, bukan karena kesengajaan dari kami," kata Kapusdatikom Disdikbud DKI Jakarta Maridi di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Adapun force majeur yang dimaksud Maridi pertama adalah jalur prestasi. Dulu, jalur prestasi PPDB masih ada yang dilakukan secara manual, tetapi sekarang untuk aplikasinya sudah online. Kemudian perubahan yang kedua terjadi karena adanya Perpres tentang cuti bersama pada 23 Juni 2017.

Baca: Kritik Ombudsman RI terhadap Pelaksanaan PPDB Online di Jakarta

"Waktu itu belum bisa jalan karena kalau dipaksakan melanggar peraturan dan mengganggu waktu libur pegawai," jelas Maridi.

Kemudian, terkait perubahan Keputusan Kepala Disdikbud tersebut, Maridi mengaku telah mensosialisasikan dengan baik ke seluruh kepala sekolah dan operator PPDB online.

"Sudah dilakukan dua kali tatap muka dengan mengundang semua kepala sekolah dan operator untuk mendapatkan penjelasan soal PPDB online dan kepala sekolah diminta menyampaikan hasil sosialisasi ke wali murid," tuntas Maridi.

Baca: Protes PPDB Online, Warga Gelar Aksi di SMKN 2 Kota Bekasi

Sebelumnya, anggota pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, banyak peserta didik dan wali murid yang kebingungan dengan perubahan keputusan oleh Dinas Pendidikan.

Hal paling mencolok yang disebut Ombudsman RI dalam perubahan-perubahan Keputusan Kepala Disdikbud DKI Jakarta adalah perihal jadwal pendaftaran jalur umum sekolah dasar (SD).

Di dalam Keputusan Nomor 373 Tahun 2017, pendaftaran tertera pada tanggal 15-17 Juni 2017. Kemudian berubah di dalam Keputusan Nomor 498 Tahun 2017 menjadi 5-7 Juni 2017.

Berikutnya, pada perubahan kedua yang tercantum di dalam Keputusan Nomor 604 Tahun 2017, tanggal pendaftaran tersebut tidak berubah dan saat perubahan terakhir pada Keputusan Nomor 680 Tahun 2017, tanggal pendaftaran tersebut tetap pada 5-7 Juni 2017.

"Perubahan tiga kali mengenai petunjuk teknis PPDB online tidak tersosialisasi secara efektif ke msayarakat sehingga mengakibatkan peserta didik baru tidak mendapatkan kepastian dan keadilan untuk mendaftar," jelas Suaedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com