Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahkan Polisi Apel di Tengah Jalan, Hercules Ingin Bebas

Kompas.com - 27/06/2013, 15:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal, terdakwa kasus tindak pidana melawan petugas kepolisian, mempertanyakan apel yang dilakukan pihak kepolisian di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Menurut Hercules, apel yang dilakukan polisi dilakukan di tengah jalan.

Dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan salah seorang anggota kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu disebutkan bahwa apel polisi di pertokoan tersebut telah mengganggu akses keluar masuk warga Perumahan Kebon Jeruk Indah II, yang terletak di belakang pertokoan. Adapun Perumahan Kebon Jeruk Indah II adalah perumahan tempat Hercules tinggal.

"Hercules menanyakan, kenapa apel dilaksanakan di tengah jalan kepada peserta apel, dari situlah persoalan hukum dimulai," kata Petrus dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Untuk itu, kata Petrus, pihak kuasa hukum mengajukan agar majelis hakim memeriksa kembali tuntutan dari JPU yang menuntut Hercules 6 bulan penjara. Menurut dia, sudah semestinya Hercules bebas murni.

"Klien kami sebenarnya telah dikorbankan situasi dan kondisi yang kemudian memosisikan terdakwa dalam posisi bersalah," ujar Petrus.

Adapun pihak kuasa hukum Hercules mengajukan lima poin permohonan kepada majelis hakim. Isinya, Hercules beserta para rekan-rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan JPU, melepaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan JPU, memerintahkan JPU segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan Polda Metro Jaya, dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan JPU.

"Statemen Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya yang memberi stigma premanisme kepada kelompok Hercules dengan menuduh sering melakukan pemerasan dan intimidasi merupakan pelanggaran hukum, pembunuhan karakter dengan tujuan membentuk opini seolah-olah apa yang dituduhkan kepada Hercules adalah suatu kebenaran," ungkap Petrus.

JPU Fajar Sutristriawan mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan serta Pasal 214 Ayat 214 Ayat (1) KUHP tentang Melawan Petugas juncto 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas. Dari tiga pasal itu, JPU akhirnya hanya menuntut Hercules dengan pelanggaran Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang Kekerasan Melawan Petugas.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Senin (24/6/2013), Hercules dituntut enam bulan penjara. Hercules bersama puluhan anak buahnya ditangkap Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013 karena diduga membubarkan apel yang dilaksanakan oleh petugas kepolisian. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2013) dalam agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

    Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

    Megapolitan
    Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

    Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

    Megapolitan
    Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

    Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

    Megapolitan
    Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

    Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

    Megapolitan
    4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

    4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

    Megapolitan
    Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

    Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

    Megapolitan
    Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

    Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

    Megapolitan
    Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

    Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

    Megapolitan
    Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

    Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

    Megapolitan
    Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

    Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

    Megapolitan
    Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

    Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

    Megapolitan
    Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

    Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

    Megapolitan
    Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

    Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

    Megapolitan
    Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

    Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

    Megapolitan
    Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

    Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com