Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulang Tahun, Vanny Lebih Tenang Jalani Pemeriksaan

Kompas.com - 20/09/2013, 04:26 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Vanny Rossyane, tersangka pengguna obat-obatan terlarang, terlihat lebih santai menjalani pemeriksaan, Kamis (19/9/2013), dibandingkan dengan pemeriksaan pertama. Didampingi tiga kuasa hukumnya, model majalah dewasa itu lebih sering mengumbar senyum dan tertawa santai saat menjawab pertanyaan penyidik. Ternyata, dia sedang berulang tahun.

"Udah ketawa-tawa, lebih santai ketimbang kemarin. Mungkin karena hari ini dia ulang tahun, tadi ibunya juga sempat datang sebentar. Kalau pemeriksaan awal dia masih shock," kata kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, seusai pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2013).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, Vanny yang mengenakan pakaian tahanan digiring masuk ke dalam sel tahanan narkoba Bareskrim Mabes Polri dengan pengawalan ketat. Vanny sempat mengumbar senyum dan mengucapkan terima kasih saat para jurnalis memberi ucapan selamat ulang tahun kepadanya.

Namun, Vanny enggan berkomentar lebih jauh serta memilih menunduk dan berjalan cepat menuju sel tahanan. Vanny ditangkap saat menginap di Hotel Mercure di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013) menjelang tengah malam.

Dalam penggeledahan di kamarnya, dua paket sabu ditemukan dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Tes urine Vanny juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi meta-amfetamin, nama ilmiah untuk zat kimia dalam sabu.

Polisi juga menyita satu alat isap atau bong dari botol mineral beserta cangklong dan satu korek api. Vanny dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kedua pasal itu memberikan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Vanny adalah perempuan yang sempat menjadi pemberitaan karena mengaku pernah berhubungan badan dan mengonsumsi obatan terlarang dengan bandar narkoba Freddy Budiman di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, beberapa waktu lalu. Freddy adalah terpidana mati dalam kasus narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com