Jaksa menuntut Dul dengan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Namun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014), majelis hakim memutuskan membebaskan Dul dari tuntutan pidana dan menolak tuntutan jaksa.
Hakim memerintahkan agar Dul dikembalikan kepada orangtuanya. "Jadi, demikian putusan yang telah diambil majelis terhadap perkara ini. Pihak-pihak, penasihat hukum maupun JPU, kami persilakan mengambil sikap menerima atau banding, atau pikir-pikir," ujar hakim ketua Fetrianti
Kesempatan pertama diberikan kepada kuasa hukum Dul dalam persidangan tersebut. "Kami menerima," kata pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro.
Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan akan berpikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir (dulu)," ujar jaksa. Setelah mendengar pernyataan dari kedua belah pihak, hakim memutuskan untuk menutup persidangan. "Baik, untuk itu sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim.
Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.
Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.
Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama ialah Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3, dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.