Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan, saat orang tersebut berada berdekatan dengan lokasi penangkapan, maka ia harus ikut diamankan. [Baca: Saat Fariz RM Ditangkap, Seorang Tamunya Ikut Dibawa]
Namun, ketika tidak cukup unsur yang mengharuskan dia ditangkap, maka orang tersebut akan dilepaskan. "Dari hasil pemeriksaan, orang tersebut tidak memenuhi unsur dan tidak ada hubungannya dengan kasus," ujar Hando, Rabu (7/1/2015) di Mapolres Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Hando tidak menyebutkan identitas tamu tersebut. Ia juga enggan membeberkan hubungannya dengan Fariz.
Pelantun tembang "Barcelona" itu ditangkap ketika sedang bermain gitar di kediamannya. Di sana, ada juga satu orang lainnya yang tengah menemaninya. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekat Fariz. Ia diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap.
Tak hanya ganja, polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu. Ia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.