PB ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu bersama tersangka lainnya pada Jumat (3/7/2015) dini hari.
"Tersangka PB ditangkap bersama tersangka lain yang berinisial DO (31) dan RL (35). DO ditangkap sedang menemani PB di hotel. Kalau RL itu yang suplai sabu tiap kali PB butuh," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Senin (6/7/2015).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PB diketahui sudah sering membeli dan menggunakan sabu dari RL. Dari penggeledahan di rumah RL di Kelurahan Neglasari, Tangerang, polisi mendapatkan satu paket sabu dengan berat 3,12 gram.
"Sabunya disembunyikan di bawah sofa tempat tidur disimpan di dalam kotak rokok. Kata tersangka RL, paket sabu itu juga akan diberikan ke tersangka PB," tambah Rudy.
Untuk PB dan DO, dikenakan Pasal 112 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RL dijerat Pasal 114 Sub 112 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.