Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miss HR Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan, Guru Saint Monica Menangis

Kompas.com - 08/07/2015, 17:18 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Miss HR, terdakwa kasus pelecehan seksual di sekolah Saint Monica, divonis bebas oleh ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, IBN Oka Diputra, Rabu (8/7/2015). Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya L (3,5) tersebut, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu dan kedua tidak terbukti. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar IBN Oka Diputra membacakan putusannya.

Selain itu, hakim mempertimbangkan sejumlah poin dalam memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa. [Baca: Hakim Menimbang untuk Membebaskan Terdakwa, Guru Bersorak]

Majelis hakim mengesampingkan sejumlah pernyataan saksi dan barang bukti yang tidak mengarah ke sanksi pidana. Sehingga keputusan hakim untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa pun semakin kuat.

"Menyatakan, perlunya pemulihan harkat dan martabat tersangka seperti semula. Selain itu, memerintahkan terdakwa untuk bebas dari tahanan," kata IBN Oka sambil mengetuk palu.

Mendengar keputusan hakim tersebut, puluhan guru yang menyesaki ruang sidang Cakra PN Jakarta Utara menangis terharu seraya meluapkan kegembiraan dengan bebasnya rekan mereka. "Hidup Miss Hari..., hidup Miss Hari.." teriak para guru secara bersamaan.

Miss HR sebelumnya dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut dianggap sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung selama 90 menit. Terdakwa yang mengenakan baju putih sesekali mengusap wajahnya sebagai tanda syukur mendengar keputusan majelis hakim.

Sementara, suami terdakwa, Aryanto ikut memeluk istrinya yang telah ditahan selama lima bulan tersebut.

Raut bahagia terpancar dari wajah Aryanto yang kerap hadir mengikuti jalannya persidangan. Ikut hadir juga, anak sulung terdakwa dalam persidangan putusan tersebut.

"Baguslah. Sama seperti yang disampaikan kuasa hukum saat pledoi (pembelaan) sebelumnya. Dari awal saja memang sudah janggal kok kasusnya," kata Aryanto.

Untuk diketahui, Miss HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara, 6 Agustus 2014 lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu. Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com