"Seperti contohnya di Menteng. Mau yang di pinggir kali sama yang di pinggir jalan, besar NJOP-nya sama. Mengikuti NJOP zona Menteng. Gitu juga yang di Sumber Waras," kata Heru seusai rapat pansus DPRD DKI terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2014, di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/8/2015).
Heru juga menjelaskan mengenai harga pembelian tanah yang dinilai BPK lebih mahal ketimbang kesepakatan yang pernah dicapai antara RS Sumber Waras dan calon pembeli sebelumnya, yakni PT Ciputra Karya Utama.
Heru menyebut hal itu disebabkan penawaran yang dilakukan PT Ciputra Karya Utama dilakukan pada 2013. Sementara Pemprov DKI baru melakukannya pada 2014. "Jadi, jelas ada selisih harga karena ada perubahan NJOP," ujar dia.