"Kami memaklumi, karena memang masih ada tugas," kata Shandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Namun, kedua polisi tersebut berjanji akan hadir di persidangan selanjutnya pada Senin (19/10/2015). Keduanya mengatakan hal itu langsung pada Shandy. "Mereka juga (sudah konfirmasi) hadir," kata Shandy.
Kendati demikian, Shandy menganggap tidak hadirnya dua saksi tersebut juga memperlambat persidangan. Sehingga persidangan ditunda. "Pasti. Jadwalnya kan hari ini, karena tidak hadir, jadwalnya kan jadi lama," kata Shandy. (Baca: Saksi Polisi Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Alfi Ditunda)
Agenda persidangan hari ini adalah menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian. Kedua saksi polisi tersebut selalu yang menangkap dan mengetahui alur cerita pembunuhan Alfi.
Prio didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut dalam kasus pembunuhan Alfi. Prio tak hanya didakwa melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi. (Baca: Sidang Pembunuhan Alfi Akan Hadirkan Polisi)
"Dakwaan primer, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya," demikian disampaikan jaksa penuntut.
Karena perbuatan menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, Prio diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.