"Tidak hanya di lantai tiga, di lantai lima juga ada banyak yang disegel," ujar Eko yang menjadi tetangga kamar 3.13 tersebut. (Baca: Razia Mendadak Penghuni Rusun Marunda)
Terdapat dua unit di lantai tiga yang tersegel dan enam unit di lantai lima. "Yang saya tahu sih penghuni unit 5.02 ini lagi kerja di Pluit," ujar Susanto, penghuni di Rusunawa Marunda.
Saat melihat ke dalam kamar, Kompas.com menyaksikan lampu yang masih menyala. Selain itu, perabotan seperti televisi, lemari es dan karpet pun terlihat masih di tempat.
Susanto mengakui unit 5.02 ditempati oleh satu keluarga. "Kenal sih cuma enggak begitu dekat, cuma tahu saja karena saya kerja, dia juga kerja jadi jarang sosialisasi, punya kesibukan sendiri," ujarnya. (Baca: Dipaksa Keluar dari Unitnya, Penghuni Rusun Marunda Histeris)
Bagaimana dengan unit 3.13? Eko mengaku tetangganya itu merupakan keluarga dengan satu anak. "Dia membeli unit ini, padahal seharusnya tidak boleh," kata Eko.
"Kemarin diusirin, begitu disegel mereka semua langsung diusir." Ia pun mengaku tidak tahu nasib penghuni yang diusir itu. "Yang saya tahu penghuni ini lagi kerja," ujarnya.
Petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Metro Jakarta Utara, dan Satpol PP Jakarta Utara mengelar razia di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Rabu (28/10/2015) kemarin.
Hasilnya, petugas menyegel tujuh unit rusun di Cluster B.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Pemprov DKI Ika Lestari Aji menemukan ketidaksesuaian KTP penghuni rusun.
"Dalam razia tersebut, ada penghuni dari tujuh unit rusun yang diindikasi tidak sesuai ketentuan, serta telah terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan," kata Ika.
Pelaku akan diproses seusai hukum yang berlaku hingga ke meja pengadilan.
Beberapa modus yang digunakan mafia rusun adalah memalsukan kartu tanda penduduk (KTP), alih unit yang dilakukan oleh penyewa rusun dengan penghuni lainnya tanpa konfirmasi dari UPT, serta identitas penghuni tidak sesuai dengan KTP dan kartu keluarga (KK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.