"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai Pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy Handika.
Jaksa mengatakan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni merampas nyawa orang lain dan mencuri harta korban.
Prio memang mengambil empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta milik Deudeuh.
Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, kata jaksa.
Pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy, meminta hakim memberi mereka waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan.
"Saya dan tim akan memberikan pembelaan terhadap terdakwa," tuturnya.
Namun, hakim ketua Nelson Sianturi hanya memberi mereka waktu satu minggu.
"Kita tunggu. Tidak ada alasan bagi saya belum siap pembelaan. Jika tunda maka Anda tidak menggunakan hak pembelaan," ujarnya.
Ia mengatakan, sidang akan diundur menjadi Rabu (11/11/2015) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007 RW 10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Prio di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Prio membunuh korban karena tidak terima korban mengejeknya memiliki bau badan terdakwa ketika berhubungan seks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.