JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta Efdinal mengaku siap menghadapi pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI atas laporan Indonesia Corruption Watch.
"Masalah tanah TPU Pondok Kelapa ini akan saya pertanggungjawabkan di MKKE. Mohon tunggu saja hasilnya," ujar Efdinal saat dihubungi, Jumat (13/11/2015). (Baca: ICW Laporkan Kepala BPK DKI Terkait Lahan TPU Pondok Kelapa)
ICW melaporkan Efdinal atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia disebut membeli lahan sengketa seluas 9.618 meter persegi di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada tahun 2005, kemudian menawarkan lahan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Ketika itu, Efdinal belum menjabat Kepala BPK DKI. Setelah tawarannya tak direspons, Efdinal mengirimkan surat ke Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta yang menjabat ketika itu.
Melalui surat tersebut, Efdina meminta BPK DKI untuk mengaudit lahan tersebut. Namun, permintaan itu tak dihiraukan BPK DKI.
Hingga akhirnya, ketika ia menjabat Kepala BPK DKI pada Desember 2014, Efdinal memerintahkan auditor BPK DKI untuk mengaudit dan kemudian memasukkannya ke Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi DKI Jakarta 2014.
Sementara itu, Efdinal membantah tuduhan ICW. Ia membantah disebut sebagai pemilik lahan sengketa itu.
Efdinal mengaku melibatkan diri dalam masalah lahan tersebut untuk membantu tiga warga yang disebutnya tidak memperoleh ganti rugi dari Pemprov DKI. "Tanah di TPU itu milik rakyat miskin yang terzalimi," ujar dia. (Baca: Berniat Bantu Warga, Kepala BPK DKI Bantah Tudingan ICW)
Ia pun berkeyakinan bahwa semua yang dilakukannya itu tidak salah. Efdinal juga menyayangkan sikap ICW yang dinilainya tidak menyoroti indikasi kerugian negara dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
"Saya prihatin dengan ICW. Sebelumnya saya sangat bangga dengan teman-teman ICW. Mereka menggunakan hasil pemeriksaan BPK untuk membantu pemberantasan korupsi, tetapi terhadap kasus RS SW, ICW diam, ada apa?" ujar Efdinal.
"Kenapa indikasi korupsi penyalahgunaan uang rakyat Rp 755 miliar tidak menjadi perhatian ICW? Sedangkan tanah TPU milik rakyat miskin yang terzalimi dipermasalahkan. Rakyat tidak buta," kata dia lagi. (Baca: ICW: Laporan terhadap Kepala BPK DKI Tak Ada Hubungan dengan Ahok)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.